Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPt tahunan PPh badan
Selamat sore semua…..
Mau tanya nih, Apa kita bisa menyampaikan spt tahunan pph badan kalau SSP dalam satu tahun pajak belum semuanya kita laporkan ke KPP karena memang SSP tersebut belum kita terima dari bendahara/pemotong pajak? Mohon penjelasannyaSelamat sore semua…..
Mau tanya nih, Apa kita bisa menyampaikan spt tahunan pph badan kalau SSP dalam satu tahun pajak belum semuanya kita laporkan ke KPP karena memang SSP tersebut belum kita terima dari bendahara/pemotong pajak? Mohon penjelasannyabisa saja pak, nanti kalo ada yang kurang tinggal pembetulan
bisa saja pak, nanti kalo ada yang kurang tinggal pembetulan
- Originaly posted by priadiar4:
bisa saja pak, nanti kalo ada yang kurang tinggal pembetulan
setuju dengan pak pri
selama seluruh pencatatan atas penghasilan dan biaya yang dikeluarkan sudah lengkap, silahkan dilaporkan.
oya, selama SSP PPh belum diterima bisa diminta bukti potong terlebih dahulu kepada bendaharawan, untuk memudahkan pengkreditan pajaknya (apabila ada)
- Originaly posted by priadiar4:
bisa saja pak, nanti kalo ada yang kurang tinggal pembetulan
setuju dengan pak pri
selama seluruh pencatatan atas penghasilan dan biaya yang dikeluarkan sudah lengkap, silahkan dilaporkan.
oya, selama SSP PPh belum diterima bisa diminta bukti potong terlebih dahulu kepada bendaharawan, untuk memudahkan pengkreditan pajaknya (apabila ada)
- Originaly posted by priadiar4:
bisa saja pak, nanti kalo ada yang kurang tinggal pembetulan
dikreditkan dlu brrti ya pak?
bagaimana dengan No Bukti potong?/tanggal pemotongan?
karena setau saya bendaharawan biasanya cuma ngasih SSP ke rekanannya.. - Originaly posted by priadiar4:
bisa saja pak, nanti kalo ada yang kurang tinggal pembetulan
dikreditkan dlu brrti ya pak?
bagaimana dengan No Bukti potong?/tanggal pemotongan?
karena setau saya bendaharawan biasanya cuma ngasih SSP ke rekanannya.. Mau tanya lagi nih pak. ini kan perusahaan kontraktor, trus kalo mau isi nilai peredaran usaha gimana..??? apa kita harus isi sesuai dengan nilai kontrak? karna kalau kita isi dengan nilai kontrak kan secara otomatis nilai ppn nya akan sesuai dengan nilai yang sebenarnya padahal kan SSPnya belum kita terima jadi kita belum bisa pastikan apakah PPn nya sudah dibayar atau tidak padahal nilai tersebut sudah dipotong ketika ada pencairan dana dan karena kita belum laporkan spt masa ppn yang belum kita terima ssp nya kan secara otomatis kan nantik kita jadi punya utang pajak. Mohon penjelasannya. Tq
Mau tanya lagi nih pak. ini kan perusahaan kontraktor, trus kalo mau isi nilai peredaran usaha gimana..??? apa kita harus isi sesuai dengan nilai kontrak? karna kalau kita isi dengan nilai kontrak kan secara otomatis nilai ppn nya akan sesuai dengan nilai yang sebenarnya padahal kan SSPnya belum kita terima jadi kita belum bisa pastikan apakah PPn nya sudah dibayar atau tidak padahal nilai tersebut sudah dipotong ketika ada pencairan dana dan karena kita belum laporkan spt masa ppn yang belum kita terima ssp nya kan secara otomatis kan nantik kita jadi punya utang pajak. Mohon penjelasannya. Tq
Klo PPN (bukan PPn ya…) dikenakan mana yang lebih dahulu?
Invoice atau penyerahan barang/jasa…
Klo kontrak sudah ditanda tangani dan mulai dilakukan pengerjaan = sudah terutang PPN…
Wah klo masalah SSP itu seharusnya kita lebih fokuskan… Soalnya menyangkut pembayaran pajak…
Master2 bisa bantu…?Klo PPN (bukan PPn ya…) dikenakan mana yang lebih dahulu?
Invoice atau penyerahan barang/jasa…
Klo kontrak sudah ditanda tangani dan mulai dilakukan pengerjaan = sudah terutang PPN…
Wah klo masalah SSP itu seharusnya kita lebih fokuskan… Soalnya menyangkut pembayaran pajak…
Master2 bisa bantu…?- Originaly posted by mmart:
ini kan perusahaan kontraktor, trus kalo mau isi nilai peredaran usaha gimana..???
kalau peredaran usaha sih biasanya sama dengan DPP PPN keluaran selama setahun(dalam hal ini tidak ada transaksi dlm mata uang asing, rupiah tok.)
lagi pula perusahaan kontraktor, membuka Invoice untuk pembayaran kontrak dicicil dalam bentuk termin.
kalau dibuka berdasarkan nilai Kontrak ntar bisa panjang urusannya.
ada baiknya PPN disetor berdasarkan termin yang ditagihkan..Originaly posted by adisetionugroho:Klo PPN (bukan PPn ya…) dikenakan mana yang lebih dahulu?
Invoice atau penyerahan barang/jasa…
Klo kontrak sudah ditanda tangani dan mulai dilakukan pengerjaan = sudah terutang PPN…invoice dibuka pada saat penyerahaan barang/jasa kepada pembeli/penerima BKP/JKP.
terutang nya PPN itu pada saat invoice dibuka.
- Originaly posted by mmart:
ini kan perusahaan kontraktor, trus kalo mau isi nilai peredaran usaha gimana..???
kalau peredaran usaha sih biasanya sama dengan DPP PPN keluaran selama setahun(dalam hal ini tidak ada transaksi dlm mata uang asing, rupiah tok.)
lagi pula perusahaan kontraktor, membuka Invoice untuk pembayaran kontrak dicicil dalam bentuk termin.
kalau dibuka berdasarkan nilai Kontrak ntar bisa panjang urusannya.
ada baiknya PPN disetor berdasarkan termin yang ditagihkan..Originaly posted by adisetionugroho:Klo PPN (bukan PPn ya…) dikenakan mana yang lebih dahulu?
Invoice atau penyerahan barang/jasa…
Klo kontrak sudah ditanda tangani dan mulai dilakukan pengerjaan = sudah terutang PPN…invoice dibuka pada saat penyerahaan barang/jasa kepada pembeli/penerima BKP/JKP.
terutang nya PPN itu pada saat invoice dibuka.