Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SPT Tahunan Pemegang saham
- Originaly posted by bukansiapasiapa:
tidak dapat deviden,tidak dapat gaji dan tidak dapat penghasilan lainnya rekan…….bagaimana?
Originaly posted by priadiar4:pakai 1770
- Originaly posted by KAJAPSBY:
ini beneran to ? masak pemegang saham koq biaya hidupnya ditanggung keluarga……. ini saham sahaman kali …. ha ha ha saham kosong atau saham drop dropan ….
Sepertinya dijadikan 'pemegang saham' oleh beneficial owner sesungguhnya…
🙂 - Originaly posted by biondje14:
Sepertinya dijadikan 'pemegang saham' oleh beneficial owner sesungguhnya…
🙂Wah kalo benar, bisa kena kasus dan lehernya tinggal ditarik # Kayak kasus OB bisa jadi direktur itu hehe