Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain SPT Tahunan Pemegang saham

  • SPT Tahunan Pemegang saham

     priadiar4 updated 10 years, 1 month ago 6 Members · 18 Posts
  • bukansiapasiapa

    Member
    3 March 2014 at 8:23 am

    di tempat saya ada pemegang saham tetapi tidak menerima penghasilan karena tudk ada pembagian deviden……..SPT jenis apa yang cocok untuk kasus seperti ini rekan?terima kasih

  • bukansiapasiapa

    Member
    3 March 2014 at 8:23 am
  • priadiar4

    Member
    3 March 2014 at 8:36 am

    dia tidak menerima penghasilan/gaji dari bekerja kepada pihak lain??

  • bukansiapasiapa

    Member
    3 March 2014 at 9:42 am

    tidak rekan……..intinya beliau tidak menerima pendapatan sama sekali…….soalnya tahun lalu lapor pakai 1770ss ditolak krn tdk ada lampiran 1721-a1 rekan jadi lapornya pk 1770s…….bagaimana untuk tahun ini?mengingat 1770 ss tdk perlu lampiran 1721 a1?

  • bukansiapasiapa

    Member
    3 March 2014 at 10:28 am

    mohon petunjuk rekan…….

  • priadiar4

    Member
    3 March 2014 at 11:53 am
    Originaly posted by bukansiapasiapa:

    tidak rekan……..intinya beliau tidak menerima pendapatan sama sekali…….soalnya tahun lalu lapor pakai 1770ss ditolak krn tdk ada lampiran 1721-a1 rekan jadi lapornya pk 1770s…….bagaimana untuk tahun ini?mengingat 1770 ss tdk perlu lampiran 1721 a1?

    pakai 1770

  • arissbgy

    Member
    3 March 2014 at 11:58 am

    Tidak dapat Deviden >> Apakah Beliau tidak menerima gaji dari perusahaan rekan. Klo menerima kan berarti dapat A1.

    Tidak dapat Deviden & Tidak dapat Gaji >> Berarti ada Penghasilan lain donk >> Berarti Formulir 1770

  • bukansiapasiapa

    Member
    3 March 2014 at 11:59 am

    tidak dapat deviden,tidak dapat gaji dan tidak dapat penghasilan lainnya rekan…….bagaimana?

  • bukansiapasiapa

    Member
    4 March 2014 at 9:23 am

    mohon petunjuk rekan………

  • Aries Tanno

    Member
    4 March 2014 at 9:44 am
    Originaly posted by bukansiapasiapa:

    tidak dapat deviden,tidak dapat gaji dan tidak dapat penghasilan lainnya rekan…….bagaimana?

    lho, biaya hidupnya dari mana?

    Salam

  • bukansiapasiapa

    Member
    4 March 2014 at 10:12 am
    Originaly posted by hanif:

    lho, biaya hidupnya dari mana?

    Salam

    masih ditanggung keluarga rekan………

  • Aries Tanno

    Member
    4 March 2014 at 10:41 am
    Originaly posted by bukansiapasiapa:

    Originaly posted by hanif:
    lho, biaya hidupnya dari mana?

    Salam

    masih ditanggung keluarga rekan………

    masih anak2.
    kalau benar gitu, pake saja 1770, isi nihil semua.
    Lalu, ajukan penghapusan NPWPnya karena bisa mengunakan NPWP orang tuanya atau NPWP bagi anggota keluarga.

    Salam

  • bukansiapasiapa

    Member
    4 March 2014 at 10:55 am
    Originaly posted by hanif:

    masih anak2.
    kalau benar gitu, pake saja 1770, isi nihil semua.
    Lalu, ajukan penghapusan NPWPnya karena bisa mengunakan NPWP orang tuanya atau NPWP bagi anggota keluarga.

    Salam

    ya,masih anak2……………kl pk 1770ss tdk bisa y rekan?

  • Aries Tanno

    Member
    4 March 2014 at 11:02 am
    Originaly posted by bukansiapasiapa:

    ya,masih anak2……………kl pk 1770ss tdk bisa y rekan?

    nggak bisa.
    form1770 SS hanya diperuntukkan bagi WP OP yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan batasan 60 juta. Artinya, khusus diperuntukkan bagi yang punya penghasilan dari pekerjaan dengan batasan tersebut.
    Walau si anak tidak punya penghasilan, dia kan tidak bekerja. makanya, mau ndak mau harus menggunakan form 1770.

    Salam

  • KAJAPSBY

    Member
    5 March 2014 at 4:03 pm
    Originaly posted by bukansiapasiapa:

    pemegang saham

    Originaly posted by bukansiapasiapa:

    masih ditanggung keluarga

    ini beneran to ? masak pemegang saham koq biaya hidupnya ditanggung keluarga……. ini saham sahaman kali …. ha ha ha saham kosong atau saham drop dropan ….

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now