Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan Orang pribadi
SPT Tahunan Orang pribadi
Selamat siang rekan ortax..
Mohon bantuannya mengenai pelaporan SPT Orang pribadi
* Wajib pajak A belum melaporkan SPT OP dari tahun 2007 – 2014
yang menjadi kendala dalam melaporkan SPT OP adalah Pada tahun 2013 tempat tinggal WP kebakaran dan semua bukti2 (pencatatan,rek koran dan dokumen2 penting lainnya dari 2007-2013 habis terbakar).
Bagaimana solusinya (sumber data apa yang dipakai) dalam melaporkan SPT OP dari 2007-2013. tetapi untuk Tahun 2014 data pencatatan/pembukuan masih ada.
* Apakah ada peraturan perpajakan yang karena musibah kebakaran tersebut bisa 'tidak melaporkan SPT Tahunan OP" ?- Originaly posted by sangpenantang03:
* Apakah ada peraturan perpajakan yang karena musibah kebakaran tersebut bisa 'tidak melaporkan SPT Tahunan OP" ?
gak ada, soal rekening koran kan tinggal cetak lagi ke bank
oh iyaa maaf saya lupa…
ternyata dari 2007 – 2013 transaksi secara cash/tunai dan itu juga dokumennya habis terbakar..
kalau seperti ini..darimana diketahui omset per tahunnya ya.?
- Originaly posted by sangpenantang03:
oh iyaa maaf saya lupa…
ternyata dari 2007 – 2013 transaksi secara cash/tunai dan itu juga dokumennya habis terbakar..
kalau seperti ini..darimana diketahui omset per tahunnya ya.?
omsetnya cek di catatan rekening koran, minta bank cetak transaksi selama tahun bersangkutan..
- Originaly posted by sangpenantang03:
melaporkan SPT OP dari tahun 2007 – 2014
harus segera lapor
Originaly posted by sangpenantang03:dokumen2 penting lainnya dari 2007-2013 habis terbakar
minta data ke KPP terdaftar atas 1721-a1 yg sdh dilaporkan oleh Perusahaan tempat bekerja..
Originaly posted by sangpenantang03:Apakah ada peraturan perpajakan yang karena musibah kebakaran t
tidak ada. demikian tetep harus lapor meski dibuat manual.
- Originaly posted by sangpenantang03:
Selamat siang rekan ortax..
Mohon bantuannya mengenai pelaporan SPT Orang pribadi
* Wajib pajak A belum melaporkan SPT OP dari tahun 2007 – 2014
yang menjadi kendala dalam melaporkan SPT OP adalah Pada tahun 2013 tempat tinggal WP kebakaran dan semua bukti2 (pencatatan,rek koran dan dokumen2 penting lainnya dari 2007-2013 habis terbakar).
Bagaimana solusinya (sumber data apa yang dipakai) dalam melaporkan SPT OP dari 2007-2013. tetapi untuk Tahun 2014 data pencatatan/pembukuan masih ada.
* Apakah ada peraturan perpajakan yang karena musibah kebakaran tersebut bisa 'tidak melaporkan SPT Tahunan OP" ?sangpenantang@, 2007-2013 blm lapor SPT OP, molor lapor kok lama amat rekan..
kalo WP OP dilihat dl omzet-nya kalo dibawah batasan wajib pembukuan bisa lapor menggunakan norma atau kalo per juli 2013 masuk kategori PP46 bisa lapor menggunakan PP46 dgn dokumen yg diperlukan hanya pencatatan omzet saja..kalo diatas batasan wajib pembukuan, ya spt kata rekan pri & jon, hrs dicollect data-2 pembukuan yg ada dr pihak ke-3, tentunya butuh waktu & kemungkinan data biaya jg tdk bisa tercollect dgn lengkap… kalo pd pembukuan tempat tinggal masuk sebagai aktiva/ modal usaha, untuk pelaporan SPT tahun 2013 masukkan aja sekalian kerugian akibat kebakaran rumah sekaligus tempat usaha tersebut plus stock yg terbakar jg, ada laporan keposiannya kan sbg bukti, entar kalo laporan masih rugi anda kompen kerugiannya max 5 th…