Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain SPT Tahunan Orang Pribadi 2009

  • SPT Tahunan Orang Pribadi 2009

     begawan5060 updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 6 Posts
  • budiaja

    Member
    28 January 2010 at 10:06 am
  • budiaja

    Member
    28 January 2010 at 10:06 am

    berkaitan dengan sudah mulai masuk SPT Tahunan 2009,ada yang ingin saya diskusikan,jadi bgni…seadainya ada seorang karyawan yang mendapat penghasilan lain2 (dari bermain musik contohnya) apakah dia untuk menghitung penghasilan lain2nya itu bisa menggunakan norma penghitungan?& apa bisa match dgn penghasilan utama dia dari tempat di bekerja……tks atas masukannnya

  • Rewa

    Member
    28 January 2010 at 1:11 pm
    Originaly posted by budiaja:

    norma penghitungan

    kan ini buat yang menjalankan usaha…1770, kalo dia bekerja di perusahaan dan punya penghasilan lain, ya di 1770S dan kurang bayar apabila tidak ad lebih setor atau pun lebih potong…(mohon koreksi)

  • free85

    Member
    28 January 2010 at 2:37 pm
    Originaly posted by budiaja:

    apa bisa match dgn penghasilan utama dia dari tempat di bekerja

    maksudnya match apa ya?
    kalo menurut sy pake 1770S aja. penghasilan lain dari bermusik sepertinya ga ada di norma.Kalo ga ada diakui 100%. CMIIW.

  • begawan5060

    Member
    28 January 2010 at 7:40 pm
    Originaly posted by budiaja:

    berkaitan dengan sudah mulai masuk SPT Tahunan 2009,ada yang ingin saya diskusikan,jadi bgni…seadainya ada seorang karyawan yang mendapat penghasilan lain2 (dari bermain musik contohnya) apakah dia untuk menghitung penghasilan lain2nya itu bisa menggunakan norma penghitungan?& apa bisa match dgn penghasilan utama dia dari tempat di bekerja……tks atas masukannnya

    Menggunakan norma? Sangat bisa…
    SPT yang digunakan form 1770, sumber penghasilan :
    1. Usaha dan/atau pek bebas, (ph neto boleh dihitung dengan norma)
    2. Penghsl sehub dengan pekerjaan
    NPPN = 35/32,5/30 pekerjaan bebas bidang seni

  • truman

    Member
    29 January 2010 at 8:33 am

    masukin aja dalam spt 1770 s isi lampiran 1
    trus jumlahnya dimasukkan dalam perhitungan spt induk

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now