Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SPT Tahunan Orang Pribadi 2009
SPT Tahunan Orang Pribadi 2009
berkaitan dengan sudah mulai masuk SPT Tahunan 2009,ada yang ingin saya diskusikan,jadi bgni…seadainya ada seorang karyawan yang mendapat penghasilan lain2 (dari bermain musik contohnya) apakah dia untuk menghitung penghasilan lain2nya itu bisa menggunakan norma penghitungan?& apa bisa match dgn penghasilan utama dia dari tempat di bekerja……tks atas masukannnya
- Originaly posted by budiaja:
norma penghitungan
kan ini buat yang menjalankan usaha…1770, kalo dia bekerja di perusahaan dan punya penghasilan lain, ya di 1770S dan kurang bayar apabila tidak ad lebih setor atau pun lebih potong…(mohon koreksi)
- Originaly posted by budiaja:
apa bisa match dgn penghasilan utama dia dari tempat di bekerja
maksudnya match apa ya?
kalo menurut sy pake 1770S aja. penghasilan lain dari bermusik sepertinya ga ada di norma.Kalo ga ada diakui 100%. CMIIW. - Originaly posted by budiaja:
berkaitan dengan sudah mulai masuk SPT Tahunan 2009,ada yang ingin saya diskusikan,jadi bgni…seadainya ada seorang karyawan yang mendapat penghasilan lain2 (dari bermain musik contohnya) apakah dia untuk menghitung penghasilan lain2nya itu bisa menggunakan norma penghitungan?& apa bisa match dgn penghasilan utama dia dari tempat di bekerja……tks atas masukannnya
Menggunakan norma? Sangat bisa…
SPT yang digunakan form 1770, sumber penghasilan :
1. Usaha dan/atau pek bebas, (ph neto boleh dihitung dengan norma)
2. Penghsl sehub dengan pekerjaan
NPPN = 35/32,5/30 pekerjaan bebas bidang seni masukin aja dalam spt 1770 s isi lampiran 1
trus jumlahnya dimasukkan dalam perhitungan spt induk