Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan Orang Pribadi 1721 VII
SPT Tahunan Orang Pribadi 1721 VII
Selamat Sore Rekan-Rekan,
Saya ijin bertanya kepada rekan-rekan semua. Apabila kita menerima bukti potong 1721 VII (pesangon yang dibayarkan sekaligus yang dikenakan PPh 21 Final), apabila kita mau isi SPT tahunan orang pribadi, dan belum ada penghasilan lainnya karena memang belum bekerja lagi, cara pengisian SPT tahunan OP bagaimana ya?
Bagian mana saja yang perlu diisi? Mohon petunjuknya
Penghasilan dari pesangon isi pada bagian penghasilan yg bersifat final.
Terima kasih jawabannya rekan edi.
Setelah itu, apakah kita juga isi di bagian induk yang ada penghasilan Netto itu??- Originaly posted by Nyoman Dedi:
Setelah itu, apakah kita juga isi di bagian induk yang ada penghasilan Netto itu??
Tidak perlu rekan.
- Originaly posted by Nyoman Dedi:
Terima kasih jawabannya rekan edi.
Setelah itu, apakah kita juga isi di bagian induk yang ada penghasilan Netto itu??tidak perlu kalau penghasilan nya memang hanya dari pesangon itu saja. kalau ada gaji/penghasilan lain ya wajib diisi.