Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT Tahunan Orang Pribadi 1721 VII

  • SPT Tahunan Orang Pribadi 1721 VII

     semarr updated 5 years, 8 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Nyoman Dedi

    Member
    26 March 2019 at 8:06 am
  • Nyoman Dedi

    Member
    26 March 2019 at 8:06 am

    Selamat Sore Rekan-Rekan,

    Saya ijin bertanya kepada rekan-rekan semua. Apabila kita menerima bukti potong 1721 VII (pesangon yang dibayarkan sekaligus yang dikenakan PPh 21 Final), apabila kita mau isi SPT tahunan orang pribadi, dan belum ada penghasilan lainnya karena memang belum bekerja lagi, cara pengisian SPT tahunan OP bagaimana ya?

    Bagian mana saja yang perlu diisi? Mohon petunjuknya

  • eddy_20

    Member
    26 March 2019 at 8:14 am

    Penghasilan dari pesangon isi pada bagian penghasilan yg bersifat final.

  • Nyoman Dedi

    Member
    26 March 2019 at 9:05 am

    Terima kasih jawabannya rekan edi.
    Setelah itu, apakah kita juga isi di bagian induk yang ada penghasilan Netto itu??

  • eddy_20

    Member
    26 March 2019 at 9:15 am
    Originaly posted by Nyoman Dedi:

    Setelah itu, apakah kita juga isi di bagian induk yang ada penghasilan Netto itu??

    Tidak perlu rekan.

  • semarr

    Member
    27 March 2019 at 2:40 am
    Originaly posted by Nyoman Dedi:

    Terima kasih jawabannya rekan edi.
    Setelah itu, apakah kita juga isi di bagian induk yang ada penghasilan Netto itu??

    tidak perlu kalau penghasilan nya memang hanya dari pesangon itu saja. kalau ada gaji/penghasilan lain ya wajib diisi.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now