Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan Orang Pribadi
SPT Tahunan Orang Pribadi
Izin bertanya, apabila di tahun 2023 penghasilan seorang karyawan telah melebihi PTKP tetapi karyawan tersebut baru memiliki NPWP di tahun 2024. Apakah karyawan tersebut wajib lapor SPT Tahunan OP Tahun 2023?
Viewing 1 of 1 replies