Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan OP omset final
SPT Tahunan OP omset final
Selamat pagi rekan-rekan Ortax
Saya ada kasus begini, WP OP punya usaha jual beli omset dibawah 4,8M sudah sejak januari 2017 tapi baru mendaftar npwp september 2017 dan sejak Sep 2017saya sudah setor PPh final 1%. Pertanyaannya,
1. Apakah sudah tepat saya menggunakan tarif final 1% perbulannya?
2. Dalam laporan SPT Tahunan, peredaran bruto yang harus saya cantumkan akumulasi dari januari atau dari september?
Mohon pencerahannya terimakasih..- Originaly posted by Hidayat Arif:
Apakah sudah tepat saya menggunakan tarif final 1% perbulannya?
Masih menjadi perdebatan, namun PD saja..
Originaly posted by Hidayat Arif:Dalam laporan SPT Tahunan, peredaran bruto yang harus saya cantumkan akumulasi dari januari atau dari september?
Mohon pencerahannya terimakasih..Ada lampiran PP 46, cukup isi bruto yang anda bayar
- Originaly posted by BEKAWE:
Masih menjadi perdebatan, namun PD saja
Iyaa saya PD karena AR yang nyuruh.. wkwkwk
Originaly posted by BEKAWE:Ada lampiran PP 46, cukup isi bruto yang anda bayar
berarti saya hanya isi jumlahnya dari september s/d desember saja ya
- Originaly posted by Hidayat Arif:
Iyaa saya PD karena AR yang nyuruh.. wkwkwk
Yasudah kalau memang disuruh, tenang saja
Originaly posted by Hidayat Arif:berarti saya hanya isi jumlahnya dari september s/d desember saja ya
iya
Terimakasih informasinya rekan BEKAWE…