Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SPT Tahunan OP menggunakan Pembukuan
SPT Tahunan OP menggunakan Pembukuan
Laba Sebelum Pajak
setelah dikurangi
Biaya Administrasi 80.330.902PTKP (K1) 28.350.000
PKP 51.980.902
PPh Terutang :
50.000.000 x 5%
1.980.902 x 15% 2.797.135
Laba Setelah Pajak 49.183.767yang menjadi pertanyaan saya adalah : apakah didalam laporan laba rugi tersebut Laba setelah pajak sebelumnya dikurangi PTKP terlebih dahulu….mohon penjelasannya Gan….Terima kasih…..
Viewing 1 - 2 of 2 replies