Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan OP Direktur CV
SPT Tahunan OP Direktur CV
Dear rekan,
Jika sebuah perusahaan (dalam hal ini CV) beranggotakan suami sebagai direktur dan istri sebagai komisaris dan keduanya tidak mendapatkan pendapatan lain selain dari CV tersebut, bagaimana ya pelaporan spt tahunan nya? pakai form apa? dan apakah si istri perlu lapor spt tahunannya juga?
Terima kasih sebelumnya ^^kalo menurut saya laporan spt tahunan suami nihil, npwp istri dibuat cabang jadi ga perlu lapor
- Originaly posted by car:
npwp istri dibuat cabang jadi ga perlu lapor
maksudnya dibuat cabang apa ya?
Viewing 1 - 4 of 4 replies