Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT tahunan OP
Dear all..mohon bantuannya
sekarang aku lagi membuat spt tahunan pribadi atasanku….
dia mempunya penghasilan lebih dr satu pemberi kerja
sehingga memakai form 1770S
yang mau saya tanyakan apakah bila ada penjualan mobil di tahun tersebut dan penyewaan rumah dimasukan dalam penghasilan di form tersebut, bila iyah di kolom yang mna yah, apakah dimasukkan pada lampiran 1 bag APertanyaan kedua:
misal tuan A melakukan penjualan pada tanggal 6 januari 2010, apakah pajak yg dibayar harus dibayarkan pada bulan tersebut atau bisa disatukan dengan SPT tahunan 2010 yg akan datangPertanyaan ketiga
Apa Yang dimaksud dengan "STP PPh Pasal 25 (Hanya Pokok Pajak)" pada form 1770SS no 14Terimakasih sudah membantu
- Originaly posted by risatrisna:
yang mau saya tanyakan apakah bila ada penjualan mobil di tahun tersebut dan penyewaan rumah dimasukan dalam penghasilan di form tersebut, bila iyah di kolom yang mna yah, apakah dimasukkan pada lampiran 1 bag A
kalau ada keuntungan penjualan mobil masukkan ke lampiran I bagian A no. 5
Penghasilan dari sewa masuk ke lampiran II bagian A no. 8Originaly posted by risatrisna:Pertanyaan kedua:
misal tuan A melakukan penjualan pada tanggal 6 januari 2010, apakah pajak yg dibayar harus dibayarkan pada bulan tersebut atau bisa disatukan dengan SPT tahunan 2010 yg akan datangpajak apa dulu nih?
Originaly posted by risatrisna:Pertanyaan ketiga
Apa Yang dimaksud dengan "STP PPh Pasal 25 (Hanya Pokok Pajak)" pada form 1770SS no 14bagi wajib pajak yang tidak melunasi kewajiban PPh 25nya (angsuran pajak tiap bulan), akan ditagih dengan STP.
Tagihan dalam STP adalah Pokok Pajak + denda (sanksi). Yang boleh dikreditkan hanya pokoknya saja.Salam
Tambahan saja : Pasti atasannya mempunyai penghasilan bruto di atas Rp.60jt, maka walaun hanya dari satu pemberi kerja tetap menggunakan 1770S bukan 1770SS,
rekan hanif..kalau pajak penjualan mobil bagaimana prosedurnya
thanksMenurut pendapat saya,
karena WPOP tidak melakukan pembukuan, maka untuk menghitung laba/rugi :
Harga perolehan dikurangi Harga Penjualan = Laba / Rugi.
Laba atau rugi tersebut digabungka dengan penghasilan neto lainnya.
Salam,kalau misal rugi berarti bs mengurangi penghasilan neto ?
Contoh STP PPh Pasal 25 hanya pokok saja :
WP X, dalam thn 2009 terutang PPh Pasal 25 Rp 1.000.000 per bulan
Pada bulan Agustus 2009 hanya menyetor Rp 500.000
Misalkan pada tanggal 25 Nopember 2009 KPP menerbitkan STP maka dihitung sbb :
Pokok PPh Pasal 25 yang kurang bayar Rp 500.000 (Rp 1.000.000 – Rp 500.000)
Sanksi bunga 3 x 2% x Rp 500.000 = Rp 30.000
Nilai STP ………………………………… Rp 530.000 Tapi yang dikreditkan hanya pokok saja yaitu Rp 500.000 bukannya Rp 530.000salam kenal semua saya yoko ada sedikit yang saya mau tanyakan soal SPT tahunan OP apakah tahun ini mengalami perubahan formulirnya? atau sama saja dengan tahun lalu
- Originaly posted by namiabdiyoko:
salam kenal semua saya yoko ada sedikit yang saya mau tanyakan soal SPT tahunan OP apakah tahun ini mengalami perubahan formulirnya? atau sama saja dengan tahun lalu
Udah berubah…
tanya dong… KALO PUNYA npwp cuma untuk bebas fiskal keluar negri sementara dia tidak mempunyai penghasilan, statusnya dia adalah mahasiswa
pengisian SPT OP nya gimana ya??Tq..
Yang Pasti SPT-nya NIHIL karena tidak ada penghasilan…..
Lampirkan saja KTM-nyasaran saya langsung minta pengarahan Account Represntative (AR) kantor pajak terdaftar anda saja..
untuk penjualan mobil pada tanggal 6 januari 2010 tidak ada pemotongan pajak. Laba/rugi penjualan mobil dilaporkan pada SPT Tahunan 2010. Kalo laba menambah penghasilan..kalo rugi akan mengurangi penghasilan tahun 2010..
terima kasih…mohon koreksi!!!
tanya dong… KALO PUNYA npwp cuma untuk bebas fiskal keluar negri sementara dia tidak mempunyai penghasilan, statusnya dia adalah mahasiswa
pengisian SPT OP nya gimana ya??-> Kita wajib punya NPWP ketika penghasilan kita melebihi PTKP. Jika tidak punya penghasilan, mana bisa apply NPWP ? Syaratnya isi form + surat keterangan kerja (utk karyawan) atau surat keterangan domisili usaha (utk pengusaha). Jika tidak punya penghasilan, kok bisa jalan-jalan keluar negeri ? berarti duit jalan2 itu merupakan penghasilan dia donk. Mau ga mau pakai form 1770 , isi dibagian penghasilan lainnya 1770-I-hal 2 Bagian D.
Seharusnya, jika belum ada penghasilan, si mahasiswa tersebut bisa pakai NPWP papanya, trus lampirkan Kartu Keluarga.
Semoga membantu.