Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › spt tahunan op
slm pagi milis ortax,
ingin masukan, saya mendapat penghasilan dari Jan 12 s/d Agt.12 dari PT. A.
kemudian PT. A tersebut pecah menjadi dua yaitu PT. A dan PT. B, dan saya kemudian pindah ke PT. B dan mendapat penghasilan dari Sept 12 s/d Des 12. Diakhir tahun saya menerima bukti potong 1721-A1 dari PT.A dan PT.B. Jika digabung, penghasilan saya kurang dari 60juta. Pertanyaan saya Apakah saya harus menggunakan formulir 1770 S (karena ada 2 bukti potong), atau tetap pakai 1770 SS (karena masih kurang dari 60juta).
Demikian dan terimakasih sebelumnya.- Originaly posted by gunawanhartana:
atau tetap pakai 1770 SS (karena masih kurang dari 60juta).
ini
pakai S
Salam
yg bener yg mana ni master pri dan master hanif?
menurut rekan hangseng… pajaknya akan beda atau sama saja setelah kedua penghasilan digabung dengan tidak digabung?
Salam
- Originaly posted by hanif:
pajaknya akan beda atau sama saja setelah kedua penghasilan digabung dengan tidak digabung?
Jika penghasilan digabung, kemungkinan besar PPh akan kurang bayar. Oleh karena itu, pelaporannya menggunakan 1770-S.
- Originaly posted by gunawanhartana:
menggunakan formulir 1770 S
karena bukti potong A-1 ada 2
1770 S.