• spt tahunan op

     sofiah updated 11 years, 1 month ago 7 Members · 9 Posts
  • gunawanhartana

    Member
    1 March 2013 at 9:19 am
  • gunawanhartana

    Member
    1 March 2013 at 9:19 am

    slm pagi milis ortax,
    ingin masukan, saya mendapat penghasilan dari Jan 12 s/d Agt.12 dari PT. A.
    kemudian PT. A tersebut pecah menjadi dua yaitu PT. A dan PT. B, dan saya kemudian pindah ke PT. B dan mendapat penghasilan dari Sept 12 s/d Des 12. Diakhir tahun saya menerima bukti potong 1721-A1 dari PT.A dan PT.B. Jika digabung, penghasilan saya kurang dari 60juta. Pertanyaan saya Apakah saya harus menggunakan formulir 1770 S (karena ada 2 bukti potong), atau tetap pakai 1770 SS (karena masih kurang dari 60juta).
    Demikian dan terimakasih sebelumnya.

  • priadiar4

    Member
    1 March 2013 at 9:22 am
    Originaly posted by gunawanhartana:

    atau tetap pakai 1770 SS (karena masih kurang dari 60juta).

    ini

  • Aries Tanno

    Member
    1 March 2013 at 9:23 am

    pakai S

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    1 March 2013 at 9:33 am

    yg bener yg mana ni master pri dan master hanif?

  • Aries Tanno

    Member
    1 March 2013 at 9:46 am

    menurut rekan hangseng… pajaknya akan beda atau sama saja setelah kedua penghasilan digabung dengan tidak digabung?

    Salam

  • fal4punk

    Member
    1 March 2013 at 10:44 am
    Originaly posted by hanif:

    pajaknya akan beda atau sama saja setelah kedua penghasilan digabung dengan tidak digabung?

    Jika penghasilan digabung, kemungkinan besar PPh akan kurang bayar. Oleh karena itu, pelaporannya menggunakan 1770-S.

  • sofiah

    Member
    1 March 2013 at 1:33 pm
    Originaly posted by gunawanhartana:

    menggunakan formulir 1770 S

    karena bukti potong A-1 ada 2

  • meinme

    Member
    1 March 2013 at 7:44 pm

    1770 S.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now