Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan OP
slm sore all,
mau masukan dari milis ortax.
kalo expatriat (pimpinan) hanya mendapat penghasilan dari kantor pusat di jepang (ada sertificate income), dlm pembuatan spt tahunan op apakah pakai formulir 1770 atau 1770-S ?.
terimakasih sebelumnya.Baik 1770 maupun 1770 S sama2 mengakomidasi penghasilan dari luar negeri rekan.
Nimbrung yaa Kebetulan sama nigh topiknya..
Rekan ITP, ekspat saya dapet npwp pada tanggal 1 Juli 2011, IMTA nya baru dapet pada Bulan Oktober 2011 dan Baru mendapatkan Salary dari pemberi kerja di indonesia pada bulan November 2011, selain itu ekspat saya juga mendapatkan gaji dari LN (headquaternya), sesuai dengan Prinsip WWI maka ph dari LN juga harus ditambahkan sebagai Penghitungan PPH 21, nagh apakah Certificate Income (penghasilan dari LN) dari Bulan Juli 2011 (mengingat dia mendapatkan NPWP) atau dari bulan November 2011 saja yah rekan?
Ditunggu Masukannya..
Arigatoo
Karena sudah punya NPWP dari 1 Juli 2011, maka Ph dari Juli – Desember 2011 baik dari DN maupun LN tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan OP, rekan.
Untuk perhitungan PPh 21 oleh perusahaan Indonesia ya sebesar yang dibayarkan oleh mereka saja yang menjadi dasar pemotongan PPh 21 (November – Desember)
CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
Karena sudah punya NPWP dari 1 Juli 2011, maka Ph dari Juli – Desember 2011 baik dari DN maupun LN tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan OP, rekan.
Bukan Penghasilan Jan – Desember 2011 rekan.
- Originaly posted by edisuryadi2:
Bukan Penghasilan Jan – Desember 2011 rekan.
Oh benar! thx koreksinya rekan.
Klo bulan2 sebelum memiliki NPWP sudah menerima Ph, maka Ph tersebut juga wajib dilaporkan 🙂
wah terima kasih rekans
Originaly posted by ingintahupajak:Klo bulan2 sebelum memiliki NPWP sudah menerima Ph, maka Ph tersebut juga wajib dilaporkan
ini di per 31 dasar nya yah Rekan??pasal berapa yah rekan?
*tapi kok ngerasa gak adil yaaaa? 🙁Pajak yang sudah di potong di jepang bisa jadi kredit pajak yah rekans ( PPh 24 )
ohya adakah artikel atau informasi untuk perhitungan PPh pasal 24 rekan??Arigatoo
seandainya ada perubahan data NPWP yaitu alamat…
bagaimana ya cara melaporkan perubahannya? Ribet ato mudah?- Originaly posted by hung2:
seandainya ada perubahan data NPWP yaitu alamat…
bagaimana ya cara melaporkan perubahannya? Ribet ato mudah?cuma isi perubahan data identitas wajib pajak, sama lampiran skt yang lama dan ijin usaha di tempat yang baru.
CMIIW 🙂
- Originaly posted by Poetri:
ekspat saya dapet npwp pada tanggal 1 Juli 2011, IMTA nya baru dapet pada Bulan Oktober 2011
Yang dijadikan dasar jumlah ph sebagai WPDN, bukan saat ber-NPWP atau IMTA, tetapi sejak kapan memenuhi kewajiban pajak subjektif.
Misal, tgl 20 Maret 2011 datang di INA utk berkerja/berniat tinggal di INA, maka :
1. Seharusnya ber-NPWP segera setelah tgl 20 Maret 2011
2. Ph yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP 2011, mulai tgl 20 Maret 2011 sd. 31 Des 2011 (worldwide income), jadi bukan sejak ber-NPWPOriginaly posted by Poetri:selain itu ekspat saya juga mendapatkan gaji dari LN (headquaternya), sesuai dengan Prinsip WWI maka ph dari LN juga harus ditambahkan sebagai Penghitungan PPH 21
Untuk penghit PPh Ps 21, hanya dihitung berapa ph yang dibayarkan pemberi kerja.
Jadi pemotongan PPh Ps 21 jangan dicampuradukkan dengan SPT Tahunan PPh OP - Originaly posted by begawan5060:
Untuk penghit PPh Ps 21, hanya dihitung berapa ph yang dibayarkan pemberi kerja.
Jadi pemotongan PPh Ps 21 jangan dicampuradukkan dengan SPT Tahunan PPh OPiyah maksud saya untuk perhitungan Tahunan OP nya rekan, nanti di SPT Tahunan OP nya akan muncul Penghasilan dari Luar Negeri, tapi saya masih bingung untuk penghasilan yang harus dilaporkan dari LN mulai dari bulan apa? terkait terdaftar nya NPWp, IMTA dan Penerimaan gaji dari pemberi kerja.
Kalau harus melaporkan penghasilan dari LN start January – desember 2011, saya mau mengkredtikan Pajak yang telah dipotong di jepang terkait penghasilan di jepang.
terima kasih rekan
- Originaly posted by Poetri:
yah maksud saya untuk perhitungan Tahunan OP nya rekan, nanti di SPT Tahunan OP nya akan muncul Penghasilan dari Luar Negeri, tapi saya masih bingung untuk penghasilan yang harus dilaporkan dari LN mulai dari bulan apa? terkait terdaftar nya NPWp, IMTA dan Penerimaan gaji dari pemberi kerja.
Bukankah sudah saya jelaskan? Baiklah baca lagi :
Originaly posted by begawan5060:Yang dijadikan dasar jumlah ph sebagai WPDN, bukan saat ber-NPWP atau IMTA, tetapi sejak kapan memenuhi kewajiban pajak subjektif.
Misal, tgl 20 Maret 2011 datang di INA utk berkerja/berniat tinggal di INA, maka :
1. Seharusnya ber-NPWP segera setelah tgl 20 Maret 2011
2. Ph yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP 2011, mulai tgl 20 Maret 2011 sd. 31 Des 2011 (worldwide income), jadi bukan sejak ber-NPWPJadi…, belum tentu harus mulai dari Januari, tetapi mulai muncul kewajiban pajak subjektifnya..
untuk prosesnya lama n rumit g?
Proses apa maksudnya rekan?