• SPT Tahunan OP

  • gunawanhartana

    Member
    7 February 2012 at 2:49 pm
  • gunawanhartana

    Member
    7 February 2012 at 2:49 pm

    slm sore all,
    mau masukan dari milis ortax.
    kalo expatriat (pimpinan) hanya mendapat penghasilan dari kantor pusat di jepang (ada sertificate income), dlm pembuatan spt tahunan op apakah pakai formulir 1770 atau 1770-S ?.
    terimakasih sebelumnya.

  • ingintahupajak

    Member
    7 February 2012 at 4:33 pm

    Baik 1770 maupun 1770 S sama2 mengakomidasi penghasilan dari luar negeri rekan.

  • Poetri

    Member
    8 February 2012 at 10:54 am

    Nimbrung yaa Kebetulan sama nigh topiknya..

    Rekan ITP, ekspat saya dapet npwp pada tanggal 1 Juli 2011, IMTA nya baru dapet pada Bulan Oktober 2011 dan Baru mendapatkan Salary dari pemberi kerja di indonesia pada bulan November 2011, selain itu ekspat saya juga mendapatkan gaji dari LN (headquaternya), sesuai dengan Prinsip WWI maka ph dari LN juga harus ditambahkan sebagai Penghitungan PPH 21, nagh apakah Certificate Income (penghasilan dari LN) dari Bulan Juli 2011 (mengingat dia mendapatkan NPWP) atau dari bulan November 2011 saja yah rekan?

    Ditunggu Masukannya..

    Arigatoo

  • ingintahupajak

    Member
    8 February 2012 at 11:52 am

    Karena sudah punya NPWP dari 1 Juli 2011, maka Ph dari Juli – Desember 2011 baik dari DN maupun LN tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan OP, rekan.

    Untuk perhitungan PPh 21 oleh perusahaan Indonesia ya sebesar yang dibayarkan oleh mereka saja yang menjadi dasar pemotongan PPh 21 (November – Desember)

    CMIIW

  • edisuryadi2

    Member
    8 February 2012 at 4:17 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Karena sudah punya NPWP dari 1 Juli 2011, maka Ph dari Juli – Desember 2011 baik dari DN maupun LN tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan OP, rekan.

    Bukan Penghasilan Jan – Desember 2011 rekan.

  • ingintahupajak

    Member
    8 February 2012 at 5:38 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Bukan Penghasilan Jan – Desember 2011 rekan.

    Oh benar! thx koreksinya rekan.

    Klo bulan2 sebelum memiliki NPWP sudah menerima Ph, maka Ph tersebut juga wajib dilaporkan 🙂

  • Poetri

    Member
    9 February 2012 at 4:21 pm

    wah terima kasih rekans

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Klo bulan2 sebelum memiliki NPWP sudah menerima Ph, maka Ph tersebut juga wajib dilaporkan

    ini di per 31 dasar nya yah Rekan??pasal berapa yah rekan?
    *tapi kok ngerasa gak adil yaaaa? 🙁

    Pajak yang sudah di potong di jepang bisa jadi kredit pajak yah rekans ( PPh 24 )
    ohya adakah artikel atau informasi untuk perhitungan PPh pasal 24 rekan??

    Arigatoo

  • hung2

    Member
    9 February 2012 at 4:48 pm

    seandainya ada perubahan data NPWP yaitu alamat…
    bagaimana ya cara melaporkan perubahannya? Ribet ato mudah?

  • Poetri

    Member
    9 February 2012 at 5:02 pm
    Originaly posted by hung2:

    seandainya ada perubahan data NPWP yaitu alamat…
    bagaimana ya cara melaporkan perubahannya? Ribet ato mudah?

    cuma isi perubahan data identitas wajib pajak, sama lampiran skt yang lama dan ijin usaha di tempat yang baru.

    CMIIW 🙂

  • begawan5060

    Member
    9 February 2012 at 5:10 pm
    Originaly posted by Poetri:

    ekspat saya dapet npwp pada tanggal 1 Juli 2011, IMTA nya baru dapet pada Bulan Oktober 2011

    Yang dijadikan dasar jumlah ph sebagai WPDN, bukan saat ber-NPWP atau IMTA, tetapi sejak kapan memenuhi kewajiban pajak subjektif.
    Misal, tgl 20 Maret 2011 datang di INA utk berkerja/berniat tinggal di INA, maka :
    1. Seharusnya ber-NPWP segera setelah tgl 20 Maret 2011
    2. Ph yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP 2011, mulai tgl 20 Maret 2011 sd. 31 Des 2011 (worldwide income), jadi bukan sejak ber-NPWP

    Originaly posted by Poetri:

    selain itu ekspat saya juga mendapatkan gaji dari LN (headquaternya), sesuai dengan Prinsip WWI maka ph dari LN juga harus ditambahkan sebagai Penghitungan PPH 21

    Untuk penghit PPh Ps 21, hanya dihitung berapa ph yang dibayarkan pemberi kerja.
    Jadi pemotongan PPh Ps 21 jangan dicampuradukkan dengan SPT Tahunan PPh OP

  • Poetri

    Member
    9 February 2012 at 7:11 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Untuk penghit PPh Ps 21, hanya dihitung berapa ph yang dibayarkan pemberi kerja.
    Jadi pemotongan PPh Ps 21 jangan dicampuradukkan dengan SPT Tahunan PPh OP

    iyah maksud saya untuk perhitungan Tahunan OP nya rekan, nanti di SPT Tahunan OP nya akan muncul Penghasilan dari Luar Negeri, tapi saya masih bingung untuk penghasilan yang harus dilaporkan dari LN mulai dari bulan apa? terkait terdaftar nya NPWp, IMTA dan Penerimaan gaji dari pemberi kerja.

    Kalau harus melaporkan penghasilan dari LN start January – desember 2011, saya mau mengkredtikan Pajak yang telah dipotong di jepang terkait penghasilan di jepang.

    terima kasih rekan

  • begawan5060

    Member
    9 February 2012 at 7:40 pm
    Originaly posted by Poetri:

    yah maksud saya untuk perhitungan Tahunan OP nya rekan, nanti di SPT Tahunan OP nya akan muncul Penghasilan dari Luar Negeri, tapi saya masih bingung untuk penghasilan yang harus dilaporkan dari LN mulai dari bulan apa? terkait terdaftar nya NPWp, IMTA dan Penerimaan gaji dari pemberi kerja.

    Bukankah sudah saya jelaskan? Baiklah baca lagi :

    Originaly posted by begawan5060:

    Yang dijadikan dasar jumlah ph sebagai WPDN, bukan saat ber-NPWP atau IMTA, tetapi sejak kapan memenuhi kewajiban pajak subjektif.
    Misal, tgl 20 Maret 2011 datang di INA utk berkerja/berniat tinggal di INA, maka :
    1. Seharusnya ber-NPWP segera setelah tgl 20 Maret 2011
    2. Ph yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP 2011, mulai tgl 20 Maret 2011 sd. 31 Des 2011 (worldwide income), jadi bukan sejak ber-NPWP

    Jadi…, belum tentu harus mulai dari Januari, tetapi mulai muncul kewajiban pajak subjektifnya..

  • hung2

    Member
    10 February 2012 at 12:39 pm

    untuk prosesnya lama n rumit g?

  • ingintahupajak

    Member
    10 February 2012 at 1:27 pm

    Proses apa maksudnya rekan?

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now