Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › spt tahunan harta yg tdk dilaporkan
spt tahunan harta yg tdk dilaporkan
jika ada wp tidak melaporkan hartanya di spt tahunan maka atas harta yg tidak dilaporkan tersebut dikenakan objek pajak pph berapa? dan bagaimana perhitungannya
#pph17 #pasfinal
yang jadi case itu adalah, dari mana sumber uangnya, dan langsung diperhitungkan kedalam perhitungan PPh OP
Viewing 1 - 2 of 2 replies