Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan
SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan
Jika ada SPT Tahunan Orang Pribadi diberitahukan oleh Petugas Pajak melalui Surat Pajak "DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN" dengan mengacuk Pasal 3 ayat (7) dan ayat (7a) UU No.16 thn 2009, saya hendak bertanya pada rekan2:
1. Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak/Pribadi dalam hal menanggapinya, jika WP tersebut Lalai/Lupa menanggapinya sehingga terbit surat Pajak tersebut diatas?
2. Resiko yang paling memungkinkan diterima OP jika dalam hal "dianggap tidak disampaikan", apakah berupa teguran terlebih dahulu atau langsung Surat Penagihan Pajak?..Terimakasih
Nompang lewat lagi dong ya..
- Originaly posted by Fsormin:
1. Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak/Pribadi dalam hal menanggapinya, jika WP tersebut Lalai/Lupa menanggapinya sehingga terbit surat Pajak tersebut diatas?
segera mengklarifikasinya.
Originaly posted by Fsormin:2. Resiko yang paling memungkinkan diterima OP jika dalam hal "dianggap tidak disampaikan", apakah berupa teguran terlebih dahulu atau langsung Surat Penagihan Pajak?..
ya rekan surat teguran lebih dahulu
Salam