Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan

  • SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan

  • FSormin

    Member
    11 March 2011 at 8:09 am

    Jika ada SPT Tahunan Orang Pribadi diberitahukan oleh Petugas Pajak melalui Surat Pajak "DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN" dengan mengacuk Pasal 3 ayat (7) dan ayat (7a) UU No.16 thn 2009, saya hendak bertanya pada rekan2:
    1. Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak/Pribadi dalam hal menanggapinya, jika WP tersebut Lalai/Lupa menanggapinya sehingga terbit surat Pajak tersebut diatas?
    2. Resiko yang paling memungkinkan diterima OP jika dalam hal "dianggap tidak disampaikan", apakah berupa teguran terlebih dahulu atau langsung Surat Penagihan Pajak?..

    Terimakasih

  • FSormin

    Member
    11 March 2011 at 8:09 am
  • FSormin

    Member
    11 March 2011 at 8:24 am

    Nompang lewat lagi dong ya..

  • junjungansitohang

    Member
    11 March 2011 at 5:56 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    1. Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak/Pribadi dalam hal menanggapinya, jika WP tersebut Lalai/Lupa menanggapinya sehingga terbit surat Pajak tersebut diatas?

    segera mengklarifikasinya.

    Originaly posted by Fsormin:

    2. Resiko yang paling memungkinkan diterima OP jika dalam hal "dianggap tidak disampaikan", apakah berupa teguran terlebih dahulu atau langsung Surat Penagihan Pajak?..

    ya rekan surat teguran lebih dahulu

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now