Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT tahunan dari 2 gaji kurang dr 60 juta

  • SPT tahunan dari 2 gaji kurang dr 60 juta

  • triwidya

    Member
    18 March 2014 at 4:02 am

    Dear rekan..

    utk wajib pajak orang pribadi yg dapat gaji dari 2 perusahaan tapi totalnya kurang dari 60juta pakai form spt tahunan yg mana?

    Ada pajak kurang bayar sehubungan dengan hal ini pengisian ssp nya utk kode akun pajak dan kode jenis setorannya serta uraiannya bagaimana pengisiannya?

    Terima kasih

  • triwidya

    Member
    18 March 2014 at 4:02 am
  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 7:37 am
    Originaly posted by Triwidya:

    Dear rekan..

    utk wajib pajak orang pribadi yg dapat gaji dari 2 perusahaan tapi totalnya kurang dari 60juta pakai form spt tahunan yg mana?

    1770 S

    Originaly posted by Triwidya:

    Ada pajak kurang bayar sehubungan dengan hal ini pengisian ssp nya utk kode akun pajak dan kode jenis setorannya serta uraiannya bagaimana pengisiannya?

    411125.200, PPh Pasal 29 Tahunan PPh Orang Pribadi

  • KAJAPSBY

    Member
    18 March 2014 at 9:56 am
    Originaly posted by Triwidya:

    utk wajib pajak orang pribadi yg dapat gaji dari 2 perusahaan tapi totalnya kurang dari 60juta pakai form spt tahunan yg mana?

    1770 SS

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 11:49 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    1770 SS

    kok bisa, kan

    Originaly posted by Triwidya:

    dapat gaji dari 2 perusahaan

  • hanyaAqRia

    Member
    18 March 2014 at 12:35 pm

    alasan dpt 1770S apa ya rekan Pria?

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 12:37 pm
    Originaly posted by hanyaaqria:

    alasan dpt 1770S apa ya rekan Pria?

    karena ini

    Originaly posted by priadiar4:

    dapat gaji dari 2 perusahaan

    jika pakai 1770 SS tidak dapat memenuhi karena :

    Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir
    1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah
    penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun
    dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga
    koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini.

  • KAJAPSBY

    Member
    18 March 2014 at 2:04 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir
    1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah
    penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun
    dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga
    koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini.

    Maaf rekan, penjelasan ini ada dimana ya ?

  • hangsengnikkei

    Member
    18 March 2014 at 2:10 pm

    AR nya blm baca lengkap

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 2:33 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Maaf rekan, penjelasan ini ada dimana ya ?

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 34/PJ/2010

    TENTANG

    BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
    ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

  • hangsengnikkei

    Member
    18 March 2014 at 2:55 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 34/PJ/2010

    udah diganti bukan??
    *kedip2

  • KAJAPSBY

    Member
    18 March 2014 at 2:57 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    udah diganti bukan??

    Kayaknya ya, Per 26/2013

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 3:05 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Kayaknya ya, Per 26/2013

    oh iya udah diganti ini, saya koreksi pakai 1770 SS

  • kutu1nternet

    Member
    18 March 2014 at 4:07 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by priadiar4:
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 34/PJ/2010

    udah diganti bukan??
    *kedip2

    NOMOR : PER – 26/PJ/2013

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
    PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN
    TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB
    PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.

    1. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 3
    "Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini."

    CMIIW

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now