Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Tahunan Badan Nihil
Selamat siang rekan2. Saya mau tanya, tahun lalu perusahaan saya melapor dan menyetorkan SPT Tahunan Badan. Tetapi 1 tahun belakangan ini perusahaan kami tidak beroperasi total. Apakah boleh kami melaporkan SPT Nihil? Lalu bagaimana kami menyusun laporan keuangannya?
It is really great blog. Links are a very useful thing. help me a lot. I will follow this blog.
Lapor nihil aja rekan, dengan melampirkan NEraca dan Laba rugi. jika bingung boleh saya bantu
Thanks,
085260862717
It is really great blog. Links are a very useful thing. help me a lot. I will follow this blog.
Viewing 1 - 4 of 4 replies