Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Tahunan Badan Jasa Konstruksi
SPT Tahunan Badan Jasa Konstruksi
Sore rekan,
Mohon informasi cara pengisian SPT Tahunan Badan untuk perusahaan jasa konstruksi.
Terima kasih.
Sore rekan,
Mohon informasi cara pengisian SPT Tahunan Badan untuk perusahaan jasa konstruksi.
Terima kasih.
Sore rekan,
Mohon informasi cara pengisian SPT Tahunan Badan untuk perusahaan jasa konstruksi.
Terima kasih.
- Originaly posted by Andayanym@yahoo.com:
Mohon informasi cara pengisian SPT Tahunan Badan untuk perusahaan jasa konstruksi.
sama seperti perusahaan lainnya, yg membedakan paling adalah pada lampiran 1771 I utk no. 4 itu diisikan jumlah phasilan finalnya, kalau memang jumlah phasilan netto komersialnya = jumlah phasilan yg dikenakan pph final maka nantinya sudah ga akan muncul kurang bayar lagi
- Originaly posted by Andayanym@yahoo.com:
Mohon informasi cara pengisian SPT Tahunan Badan untuk perusahaan jasa konstruksi.
sama seperti perusahaan lainnya, yg membedakan paling adalah pada lampiran 1771 I utk no. 4 itu diisikan jumlah phasilan finalnya, kalau memang jumlah phasilan netto komersialnya = jumlah phasilan yg dikenakan pph final maka nantinya sudah ga akan muncul kurang bayar lagi
- Originaly posted by Andayanym@yahoo.com:
Mohon informasi cara pengisian SPT Tahunan Badan untuk perusahaan jasa konstruksi.
sama seperti perusahaan lainnya, yg membedakan paling adalah pada lampiran 1771 I utk no. 4 itu diisikan jumlah phasilan finalnya, kalau memang jumlah phasilan netto komersialnya = jumlah phasilan yg dikenakan pph final maka nantinya sudah ga akan muncul kurang bayar lagi
bedanya hanya disitu ya rekan ?
terima kasih untuk informasinya.
bedanya hanya disitu ya rekan ?
terima kasih untuk informasinya.
bedanya hanya disitu ya rekan ?
terima kasih untuk informasinya.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
sama seperti perusahaan lainnya, yg membedakan paling adalah pada lampiran 1771 I utk no. 4 itu diisikan jumlah phasilan finalnya, kalau memang jumlah phasilan netto komersialnya = jumlah phasilan yg dikenakan pph final maka nantinya sudah ga akan muncul kurang bayar lagi
ma'af rekan saya masih newbie dan awam. . jadi klo "memang jumlah phasilan netto komersialnya = jumlah phasilan yg dikenakan pph final" pasti di SPT Tahunannya NIHIL ya?