• SPT Tahunan Badan

     Cheonjae updated 12 years, 7 months ago 9 Members · 19 Posts
  • setyaindra27

    Member
    15 August 2011 at 1:57 pm

    Apakah ada pengaruhnya laporan Neraca dalam SPT PPH Badan jika ada perubahan sisi aktiva/pasiva Neraca?

  • setyaindra27

    Member
    15 August 2011 at 1:57 pm
  • begawan5060

    Member
    15 August 2011 at 2:02 pm
    Originaly posted by setyaindra27:

    Apakah ada pengaruhnya laporan Neraca dalam SPT PPH Badan jika ada perubahan sisi aktiva/pasiva Neraca?

    Maksudnya?
    Misalkan SPT Tahunan PPh Badan 2010 dan Lap Keu sudah disampaikan ke KPP. Kemudian terjadi perubahan data di neraca, begitu?

  • setyaindra27

    Member
    15 August 2011 at 2:30 pm

    y.
    tp jumlah pada sisi aktiva dan pasiva jadi berkurang.

  • debi

    Member
    15 August 2011 at 4:23 pm

    Apakah ada pengaruhnya laporan Neraca dalam SPT PPH Badan jika ada perubahan sisi aktiva/pasiva Neraca?
    Kalau menurut saya ada pengaruhnya di SPT PPh badan Badan, biasanya kalau pemeriksaan yang dilihat perubahan aktiva tetapnya….
    Mohon dikoreksi oleh rekan yang lain.
    Terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    15 August 2011 at 4:28 pm
    Originaly posted by setyaindra27:

    y.
    tp jumlah pada sisi aktiva dan pasiva jadi berkurang.

    Harus membetulkan SPT-nya, demikian pula transkripnya..

  • mizpa

    Member
    16 August 2011 at 11:02 am

    minta bantuan nya..
    perusahaan kami beroprasi per januari 2011, tiap bulan peruahaan kami sudah lapor pph21,ppn dan pph25( nihil). untuk akhir tahun pph badan nya bagaimana? apakah tetap nihil atau tidak?
    mohon penjelasannya..Thx

  • setyaindra27

    Member
    16 August 2011 at 3:24 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Harus membetulkan SPT-nya, demikian pula transkripnya..

    ada g alternatif lain selain tidak membetulkan SPTnya????

  • martoto2004

    Member
    16 August 2011 at 3:32 pm
    Originaly posted by setyaindra27:

    ada g alternatif lain selain tidak membetulkan SPTnya????

    Originaly posted by begawan5060:

    Harus membetulkan SPT-nya, demikian pula transkripnya..

    ya nggak ada, harus pembetulan, ntar nggak sama dong, data SPT sama hard file-nya…
    kenapa emang, koq nggak mau pembetulan rekan… minta tolong rekan begawan aja tuh, untuk mbikinin… hehehe..

  • ingintahupajak

    Member
    17 August 2011 at 10:34 am
    Originaly posted by mizpa:

    perusahaan kami beroprasi per januari 2011, tiap bulan peruahaan kami sudah lapor pph21,ppn dan pph25( nihil). untuk akhir tahun pph badan nya bagaimana? apakah tetap nihil atau tidak?

    SPT Tahunan PPh Badan akan nihil jika memang rekan bisa pastikan PPh 25 memang Nihil dan tidak ada kredit pajak.

    CMIIW

  • setyaindra27

    Member
    18 August 2011 at 8:22 am
    Originaly posted by martoto2004:

    ya nggak ada, harus pembetulan, ntar nggak sama dong, data SPT sama hard file-nya…
    kenapa emang, koq nggak mau pembetulan rekan… minta tolong rekan begawan aja tuh, untuk mbikinin… hehehe..

    kata siapa yg g mau melakukan pembetulan. kan sy hy sharing ada tidak solusi lainnya. sebagai WP yg taat pda hukum NKRI y kita harus melakukan. tp selagi ad solusi yg terbaik apa salah kita menggunakan solusi tersebut???????

  • sitirahmaniez

    Member
    18 August 2011 at 9:42 am

    harus melakukan pembetulan rekan,, sebelum adanya pemeriksaan

  • raindee

    Member
    18 August 2011 at 10:49 am
    Originaly posted by setyaindra27:

    kata siapa yg g mau melakukan pembetulan. kan sy hy sharing ada tidak solusi lainnya. sebagai WP yg taat pda hukum NKRI y kita harus melakukan. tp selagi ad solusi yg terbaik apa salah kita menggunakan solusi tersebut???????

    Tidak salah rekan.. Namun sepertinya tidak ada jalan lain selain pembetulan.. Karena SPT dengan Neraca yang sebelumnya telah dilaporkan akan menjadi pegangan bagi KPP.. Jika suatu saat dilaksanakan pemeriksaan terhadap perusahaan anda maka Pihak Pemeriksa akan mengganggap anda tidak melaporkan keadaan yang sebenarnya dan melaporkan laporan keuangan fiktif, karena laporan keuangan yang telah dilaporkan tidak sama dengan laporan keuangan yang telah anda koreksi.

    CMIIW

  • mizpa

    Member
    18 August 2011 at 11:32 am

    ok.. thx buat jawabanya….

  • raindee

    Member
    18 August 2011 at 11:38 am
    Originaly posted by mizpa:

    minta bantuan nya..
    perusahaan kami beroprasi per januari 2011, tiap bulan peruahaan kami sudah lapor pph21,ppn dan pph25( nihil). untuk akhir tahun pph badan nya bagaimana? apakah tetap nihil atau tidak?
    mohon penjelasannya..Thx

    lebih baik buat topik bahasan baru rekan..

    menurut pendapat saya untuk akhir tahun PPh badannya akan dihitung sesuai dengan peredaran usaha per tahun pajak 2011.. Namun tidak ada pengurangan atas kredit pajak PPh 25 karena yang sementara ini dilaporkan nihil kan angsuran PPh pasal 25 yang didapat dari Pajak yang harus dibayar untuk tahun pajak sebelumnya.. dalam hal ini tahun pajak sebelumnya adalah tahun pajak 2010 dimana perusahaan belum beroperasi dan dianggap belum memiliki penghasilan sehingga angsuran PPh 25 akan Nihil..

    Mohon Koreksinya

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now