Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Tahunan Badan
selamat siang para master..
1. Saya mau menanyakan bagaimana pelaporan SPT Tahunan badan apabila ada suatu PT yang sudah terdaftar NPWP nya di KPP, tetapi PT tersebut dr saat waktu berdiri sampai dengan sekarang usahanya belum berjalan dan karyawanya pun belum ada?
2. Apa harus buat surat pernyataan bahwa perusahaan tsb belum berjalan usahanya?
3. Sekedar informasi bahwa, di dalam akta perusahaan tsb sudah di setor modal oleh pemegang saham
terima kasih..
1. Dibuat saja seperti biasa, tapi laporan laba rugi dan neraca semua nol kecuali bagian modal, berarti pelaporannya nihil.
- Originaly posted by gamal sidik wacana:
2. Apa harus buat surat pernyataan bahwa perusahaan tsb belum berjalan usahanya?
buat surat pernyataan bahwa perusahaan blm menjalankan kegiatan usaha.
untuk surat pernyataan, apakah di lampirkan bersamaan dengan pelaporan SPT tahunan menggunakan efilling atau surat pernyataan tersebut di lampirkan terpisah di serahkan ke AR?
saya rasa, lebih baik rekan bertemu dengan AR rekan, jelaskan kejadian sesungguhnya
Nanti lihat bagaimana responnya, butuh dokumen apa dll- Originaly posted by gamal sidik wacana:
untuk surat pernyataan, apakah di lampirkan bersamaan dengan pelaporan SPT tahunan menggunakan efilling atau surat pernyataan tersebut di lampirkan terpisah di serahkan ke AR?
iya, di SPT induk juga dicentang di lampiran yang diisi sendiri, "Surat Pernyataan Nihil" TTD dan Stempel oleh Direksi, form nya sendiri saya rasa bisa di download di internet.