• SPT TAHUNAN BADAN

  • aprysilver

    Member
    10 August 2016 at 1:28 pm

    Mau tanya, bisa ga kalau jasa rental mobil dan jasa lainnya jika yg ada pemotongan PPH pasal 23 untuk SPT tahunannya NIHIL jadi ga perlu bayar PPH pasal 29 Badan ? jika bisa bagaimana caranya ??

  • aprysilver

    Member
    10 August 2016 at 1:28 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    10 August 2016 at 2:19 pm
    Originaly posted by aprysilver:

    Mau tanya, bisa ga kalau jasa rental mobil dan jasa lainnya jika yg ada pemotongan PPH pasal 23 untuk SPT tahunannya NIHIL jadi ga perlu bayar PPH pasal 29 Badan ? jika bisa bagaimana caranya ??

    rekan sebagai WP yg dipotong PPh 23?

    sepertinya tidak bisa rekan, kan itu sebagai kredit pajak dimana kredit pajaknya hanya 2% saja
    sedangkan penghasilan rekan masuk ke tarif PPh Badan yg 25%, jadi pasti kurang Bayar

    Tapi kalo rekan pakai PP 46 yang bayar pajak 1% dari omset tiap bulan maka rekan tidak perlu dilakukan pemotongan sepanjang sudah ada SKB

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now