Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT tahunan agen asuransi

  • SPT tahunan agen asuransi

  • nahr

    Member
    28 January 2010 at 11:16 am

    Agen asuransi juga diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunannya bisa dengan norma atau pembukuan, sedangkan oleh pemberi kerja sendiri sudah dipotong pph 21 sesuai dengan per-57/2009, apakah nanti dalam spt tahunan akan lebih bayar atau kurang bayar atau nihil…? TQ

  • nahr

    Member
    28 January 2010 at 11:16 am
  • Hanif

    Member
    28 January 2010 at 12:39 pm

    Bisa LB bisa KB.
    Tentunya tergantung PPh terutang dan yang sudah dipotong.

    Salam

  • free85

    Member
    28 January 2010 at 12:51 pm
    Originaly posted by hanif:

    Bisa LB bisa KB.
    Tentunya tergantung PPh terutang dan yang sudah dipotong.

    sependapat.

    Tetapi, seandainya hanya mendapatkan penghasilan sebagai agen asuransi, kemungkinan ditahun 2009 nihil karena pph 21 yang dipotong ((50%*ph.kumulatif)-ptkp))*tarif.
    CMIIW.

  • junjungansitohang

    Member
    28 January 2010 at 11:52 pm

    salam rekan-rekan

    Originaly posted by nahr:

    apakah nanti dalam spt tahunan akan lebih bayar atau kurang bayar atau nihil…? TQ

    tergantung dari kumulatif pkpnya (dalam hal ini 50% dari penghasilan brutonya),yg ditrima agen ass tsb apakah masih berada di area yg dikenakan tarif pertama (5%)??
    jika iya, maka NIHIL, jika tidak,tentu KB, jika bukan keduanya berarti LB

    salam…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now