Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT tahunan agen asuransi
SPT tahunan agen asuransi
Agen asuransi juga diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunannya bisa dengan norma atau pembukuan, sedangkan oleh pemberi kerja sendiri sudah dipotong pph 21 sesuai dengan per-57/2009, apakah nanti dalam spt tahunan akan lebih bayar atau kurang bayar atau nihil…? TQ
Bisa LB bisa KB.
Tentunya tergantung PPh terutang dan yang sudah dipotong.Salam
- Originaly posted by hanif:
Bisa LB bisa KB.
Tentunya tergantung PPh terutang dan yang sudah dipotong.sependapat.
Tetapi, seandainya hanya mendapatkan penghasilan sebagai agen asuransi, kemungkinan ditahun 2009 nihil karena pph 21 yang dipotong ((50%*ph.kumulatif)-ptkp))*tarif.
CMIIW. salam rekan-rekan
Originaly posted by nahr:apakah nanti dalam spt tahunan akan lebih bayar atau kurang bayar atau nihil…? TQ
tergantung dari kumulatif pkpnya (dalam hal ini 50% dari penghasilan brutonya),yg ditrima agen ass tsb apakah masih berada di area yg dikenakan tarif pertama (5%)??
jika iya, maka NIHIL, jika tidak,tentu KB, jika bukan keduanya berarti LBsalam…