Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › SPT Tahunan
minta pendapat dong, untuk spt tahunan 2015 form ada perubahan atau tidak ?
Tidak ada rekan, lihat PER 36/PJK/2015. Yang berubah cuma lampiran saja di dalam hal perubahan PTKP 2015
- Originaly posted by cyntia:
minta pendapat dong, untuk spt tahunan 2015 form ada perubahan atau tidak ?
SPT Badan apa Pribadi?
Originaly posted by dharmawan a:hat PER 36/PJK/2015. Yang berubah cuma lampiran saja di dalam hal perubahan PTKP 2015
ini SPT Pribadi
SPT Badan tidak ada perubahan.
thx rekan dharmawan dan levintz..
yang saya maksud spt untk pribadi dan badan, jadi untuk spt pribadi dan badan form nya tidak ada perubahan ya ?
kecuali untuk ptkp yang pribadiRekan ortax, mau flash back sedikit nih tentang spt tahunan 1770 tahun 2007. Kode KLU dan tarif normanya berapa ya ?
Rekah Cyntia, untuk KLU dilihat dari jenis Usahanya.
kalo norma tetap masih memakai norma perhitungan, tergantung dari skala penghasilan..
20-30% norma perhitungan
mohon koreksi rekan lainnya