• SPT Tahunan

  • riezqh

    Member
    19 March 2014 at 1:13 pm

    mau tanya ya…

    saya baru buat NPWP pribadi tgl 21 jan 2014 lalu apakah sekarang saya sudah berkewajiban membayar SPT 1770? tetapi di kantor saya sudah dibayarkan pajak PPH 21 tiap bulannya…
    apa perbedaan SPT 1770 sama PPH 21?

  • riezqh

    Member
    19 March 2014 at 1:13 pm
  • priadiar4

    Member
    19 March 2014 at 1:21 pm

    Penghasilan rekan hanya dari perusahaan sebagai karyawan disana??

  • riezqh

    Member
    19 March 2014 at 3:12 pm

    maksudnya? tapi saya wajib bayar SPT tahunan 1770?

  • priadiar4

    Member
    19 March 2014 at 3:18 pm
    Originaly posted by riezqh:

    maksudnya? tapi saya wajib bayar SPT tahunan 1770?

    begini pak, jika rekan terdaftar di KPP sebagai karyawan, rekan sebenarnya pajaknya dipotong oleh pemberi kerja/perusahaan. Rekan dibuatkan bukti potong namanya bukpot 1721 A1 untuk swasta. Berdasarkan A1 ini rekan lapor SPT Tahunan OP. Pakai 1770 SS atau 1770 S

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now