Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan
mau tanya ya…
saya baru buat NPWP pribadi tgl 21 jan 2014 lalu apakah sekarang saya sudah berkewajiban membayar SPT 1770? tetapi di kantor saya sudah dibayarkan pajak PPH 21 tiap bulannya…
apa perbedaan SPT 1770 sama PPH 21?Penghasilan rekan hanya dari perusahaan sebagai karyawan disana??
maksudnya? tapi saya wajib bayar SPT tahunan 1770?
- Originaly posted by riezqh:
maksudnya? tapi saya wajib bayar SPT tahunan 1770?
begini pak, jika rekan terdaftar di KPP sebagai karyawan, rekan sebenarnya pajaknya dipotong oleh pemberi kerja/perusahaan. Rekan dibuatkan bukti potong namanya bukpot 1721 A1 untuk swasta. Berdasarkan A1 ini rekan lapor SPT Tahunan OP. Pakai 1770 SS atau 1770 S
Viewing 1 - 5 of 5 replies