Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › spt tahunan
mohon petunjuk, saya selama ini cicilan pph Rp. 10 ribu dan baru kali ini mau buat spt tahunan pribadi sebagai komisioner bagaimana saya buat spt tahunan ? Trus kalo harta saya banyak dalam bentuk deposito dari istri saya rp. 2 milyar trus ada perhiasan emas dan berlian dan saham total sebesar Rp. 3 milyar , apakah ini logik kalo saya hanya bayar pph cicilan Rp. 10 ribu
- Originaly posted by rosmasitorus:
saya selama ini cicilan pph Rp. 10 ribu
itungannya dari mana rekan??
Originaly posted by rosmasitorus:baru kali ini mau buat spt tahunan pribadi sebagai komisioner bagaimana saya buat spt tahunan ?
Menggunakan norma pengitungan Penghasilan Neto.
Originaly posted by rosmasitorus:Trus kalo harta saya banyak dalam bentuk deposito dari istri saya rp. 2 milyar trus ada perhiasan emas dan berlian dan saham total sebesar Rp. 3 milyar , apakah ini logik kalo saya hanya bayar pph cicilan Rp. 10 ribu
sepertinya aneh rekan
salam