Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Tahunan
Dear Rakan.
Salam untuk semua.
Saya baru dlm pelaporan pajak, hingga sering memperoleh kendala dalam memahaminya. Kasus saya begini.
Saya adalah pedagang eceran, Pada thn 2019, Total PM saya adalah Rp. 8.000.000.000, pada desember 2019 tercatat penjualan saya sebesar Rp. 8.375.000.000, artinya seluruh PM saya terjual dan saya memperoleh keuntungan sebesar Rp. 375.000.000.
Penyerahan saya lakukan kepada Pemungut PPn (Bendahara) Rp. 1.500.000.000, sisanya kepada konsumen akhir Rp. 6.875.000.000 dan pelaporannya digunggung.
Pertanyaan saya adalah, berapa Omset yg harus saya laporkan pada SPT Tahunan Perusahaan saya dan berapa Pembelian bahannya, Apakah No. Pertama atau No. Kedua.
Pertama:
– Omzet Rp. 7.613.636.363
– Pembelian Bahan Rp. 7.272.727.272Kedua:
– Omzet Rp. 8.375.000.000
– Pembelian Bahan Rp. 8.000.000.000Mohon babtuannya?
yang ke dua
itu penjualan dan pembeliannya sudah include PPN?
kl include berarti hrs dipisah dulukl saya benar yg no 1
Pembelian dan Penjualan sudan include PPn Rakan,
Rakan.
Ada tidak PMK atau Peraturan lain yg menjelaskan terkait persoalan ini?
yang dilapor peredaran usaha sebelum PPN
kalau penjualan 8,375 itu include PPN berarti peredaran usahanya 7.613.636.363Salam