• SPT Tahunan

     jerogetho updated 4 years, 10 months ago 4 Members · 7 Posts
  • 4KHYS4F4R

    Member
    2 February 2020 at 6:26 am

    Dear Rakan.

    Salam untuk semua.

    Saya baru dlm pelaporan pajak, hingga sering memperoleh kendala dalam memahaminya. Kasus saya begini.

    Saya adalah pedagang eceran, Pada thn 2019, Total PM saya adalah Rp. 8.000.000.000, pada desember 2019 tercatat penjualan saya sebesar Rp. 8.375.000.000, artinya seluruh PM saya terjual dan saya memperoleh keuntungan sebesar Rp. 375.000.000.

    Penyerahan saya lakukan kepada Pemungut PPn (Bendahara) Rp. 1.500.000.000, sisanya kepada konsumen akhir Rp. 6.875.000.000 dan pelaporannya digunggung.

    Pertanyaan saya adalah, berapa Omset yg harus saya laporkan pada SPT Tahunan Perusahaan saya dan berapa Pembelian bahannya, Apakah No. Pertama atau No. Kedua.

    Pertama:
    – Omzet Rp. 7.613.636.363
    – Pembelian Bahan Rp. 7.272.727.272

    Kedua:
    – Omzet Rp. 8.375.000.000
    – Pembelian Bahan Rp. 8.000.000.000

    Mohon babtuannya?

  • 4KHYS4F4R

    Member
    2 February 2020 at 6:26 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    3 February 2020 at 2:46 am

    yang ke dua

  • wilsonfisk

    Member
    3 February 2020 at 3:31 am

    itu penjualan dan pembeliannya sudah include PPN?
    kl include berarti hrs dipisah dulu

    kl saya benar yg no 1

  • 4KHYS4F4R

    Member
    4 February 2020 at 3:15 am

    Pembelian dan Penjualan sudan include PPn Rakan,

  • 4KHYS4F4R

    Member
    4 February 2020 at 3:28 am

    Rakan.

    Ada tidak PMK atau Peraturan lain yg menjelaskan terkait persoalan ini?

  • jerogetho

    Member
    6 February 2020 at 4:18 am

    yang dilapor peredaran usaha sebelum PPN
    kalau penjualan 8,375 itu include PPN berarti peredaran usahanya 7.613.636.363

    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now