Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan 21 = running system
SPT Tahunan 21 = running system
Dear rekan ortax,
Maaf bila pernah ada postingan dengan judul sama…tapi ingin menanyakan apakah SPT masa PPh 21 untuk tahun 2009 menggunakan runngin system? Dan apakah jika pada perhitungan SPT masa Desember PPh 21 masih terdapat kekurangan bayar, apakah akan terkena denda untuk kekurangan ini?
Agak ribet yah? karena running system ini sepertinya agak rumit dibandingkan dengan gross up..
Thanks before…emang kayaknya udah ada topik seperti ini ibu.. coba di browse ke hal 2/3
smoga membantu
Rgds,
Jimmy
iya rekan jimmy, setelah saya cari memang pernah ada yang mendiskusikan..
adakah rekan ortax yang mempunyai program excell system running ini? kalau ada bolehkah di japri ke saya? ke inerisawati@yahoo.com
terima kasih