Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › spt tahunan 2015 neracanya 0
spt tahunan 2015 neracanya 0
WP Badan melaporkan SPT Tahunan 2012 pada neraca terlapor semua asset, kewajiban dan modal, untuk SPT Tahunan 2013,2014,2015 sudah terlapor ke Pajak sebagai SPT nihil dimana pada Neraca aktivanya 0 (sebelum ada UU TA wajib pajak berniat membetulkan SPT Tahunan 2013,2014,2015 tapi belum sempat dilapor UU TA sdh terbit) pertanyaannya : Pada SPH apakah harta yang sudah dilaporkan pada tahun 2012 dapat dimasukkan ? walaupun SPT tahunan 2015 pada neraca tidak terdapat harta / kewajiban (aktiva-passiva) nilainya 0
modalnya kmana ?
dikondisikan saja rekan di tahun 2015 seperti apa saat itu untuk pengisian formatur harta nya
- Originaly posted by hendraprasetio:
dikondisikan saja rekan di tahun 2015 seperti apa saat itu untuk pengisian formatur harta nya
maksudnya ? harta 2015 diSPT Tahunannya 0 (Neracanya). apakah di SPH juga harus 0 padahal hartanya sudah dilapor 2012. MOhon pencerahan dari rekan2 ortax