Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty spt tahunan 2015 neracanya 0

  • spt tahunan 2015 neracanya 0

     Redaksi Ortax updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    21 August 2016 at 9:57 pm
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    21 August 2016 at 9:57 pm

    WP Badan melaporkan SPT Tahunan 2012 pada neraca terlapor semua asset, kewajiban dan modal, untuk SPT Tahunan 2013,2014,2015 sudah terlapor ke Pajak sebagai SPT nihil dimana pada Neraca aktivanya 0 (sebelum ada UU TA wajib pajak berniat membetulkan SPT Tahunan 2013,2014,2015 tapi belum sempat dilapor UU TA sdh terbit) pertanyaannya : Pada SPH apakah harta yang sudah dilaporkan pada tahun 2012 dapat dimasukkan ? walaupun SPT tahunan 2015 pada neraca tidak terdapat harta / kewajiban (aktiva-passiva) nilainya 0

  • k45min

    Member
    21 August 2016 at 10:07 pm

    modalnya kmana ?

  • hendraprasetio

    Member
    22 August 2016 at 6:14 am

    dikondisikan saja rekan di tahun 2015 seperti apa saat itu untuk pengisian formatur harta nya

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    22 August 2016 at 4:24 pm
    Originaly posted by hendraprasetio:

    dikondisikan saja rekan di tahun 2015 seperti apa saat itu untuk pengisian formatur harta nya

    maksudnya ? harta 2015 diSPT Tahunannya 0 (Neracanya). apakah di SPH juga harus 0 padahal hartanya sudah dilapor 2012. MOhon pencerahan dari rekan2 ortax

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now