Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Tahunan 2015 belum lapor tapi mau ikut TA
SPT Tahunan 2015 belum lapor tapi mau ikut TA
Ada kasus : untuk tahun pajak 2015 WP belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2015, tetapi WP tersebut mau ikut TA. pertanyaannya apakah harus melaporkan dulu SPT tahunan 2015 dan itu dijadikan dasar TA ?
Harus lapor SPT 2015 dulu rekan
tetap harus lapor SPT 2015 dulu rekan, cmiiw
ada yang tau informasi WP Badan Belum Lapor SPT Tahunan dari Tahun 2012, WP Tersebut mau ikut TA. yang harus dilaporkan SPT Tahunan dari 2012 s/d 2015 apa SPT Tahunan 2015 saja?
rekan rusmin, cukup spt 2015 saja..
Viewing 1 - 6 of 6 replies