Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › spt tahunan 2013 untuk pma belum beroperasi komersil
spt tahunan 2013 untuk pma belum beroperasi komersil
rekan2 ortax sekalian,
newbie sangat bingung, sampe ga bisa tidur berhari2 *agak lebay*
saya baru kerja di perusahaan (pma) yang baru berdiri dan belum beroperasi komersil.
belum ada penjualan dan biaya, belum PKP, bank account pun blm ada karna KITAS si director blm jadi.
tapi untuk beberapa bulan setelah npwp diterbitkan sudah saya laporkan nihil semua bulan ini (pph 21 & pph 25), udah terlambat sih bbrp bulan, dendanya nunggu STP datang yah rekans?lalu yang saya bingung untuk SPT tahunan 2013 nya saya buatnya gimana yah?
kan masih nol alias nihil smua.. kalau untuk PMA, SPT yg dilaporkan dalam USD atau IDR yah?please help rekans, newbie bener2 bingung, AR pun belum ditunjuk, mana kring pajak juga di nonaktifkan sementara, ORTAX lah satu2nya harapanku 😀
rekan2 ortax sekalian,
newbie sangat bingung, sampe ga bisa tidur berhari2 *agak lebay*
saya baru kerja di perusahaan (pma) yang baru berdiri dan belum beroperasi komersil.
belum ada penjualan dan biaya, belum PKP, bank account pun blm ada karna KITAS si director blm jadi.
tapi untuk beberapa bulan setelah npwp diterbitkan sudah saya laporkan nihil semua bulan ini (pph 21 & pph 25), udah terlambat sih bbrp bulan, dendanya nunggu STP datang yah rekans?lalu yang saya bingung untuk SPT tahunan 2013 nya saya buatnya gimana yah?
kan masih nol alias nihil smua.. kalau untuk PMA, SPT yg dilaporkan dalam USD atau IDR yah?please help rekans, newbie bener2 bingung, AR pun belum ditunjuk, mana kring pajak juga di nonaktifkan sementara, ORTAX lah satu2nya harapanku 😀
- Originaly posted by meipie:
udah terlambat sih bbrp bulan, dendanya nunggu STP datang yah rekans?
yup
Originaly posted by meipie:lalu yang saya bingung untuk SPT tahunan 2013 nya saya buatnya gimana yah?
kan masih nol alias nihil smua.ya laporkan saja nihil..
Originaly posted by meipie:kalau untuk PMA, SPT yg dilaporkan dalam USD atau IDR yah?
kalo sudah pernah mengajukan izin pembukuan USD silakan
- Originaly posted by meipie:
udah terlambat sih bbrp bulan, dendanya nunggu STP datang yah rekans?
yup
Originaly posted by meipie:lalu yang saya bingung untuk SPT tahunan 2013 nya saya buatnya gimana yah?
kan masih nol alias nihil smua.ya laporkan saja nihil..
Originaly posted by meipie:kalau untuk PMA, SPT yg dilaporkan dalam USD atau IDR yah?
kalo sudah pernah mengajukan izin pembukuan USD silakan
- Originaly posted by priadiar4:
kalo sudah pernah mengajukan izin pembukuan USD silakan
setau saya sih belum mengajukan yah.. pengajuannya seperti apa yah?? ga ngerti..
- Originaly posted by priadiar4:
kalo sudah pernah mengajukan izin pembukuan USD silakan
setau saya sih belum mengajukan yah.. pengajuannya seperti apa yah?? ga ngerti..
- Originaly posted by meipie:
setau saya sih belum mengajukan yah.. pengajuannya seperti apa yah?? ga ngerti..
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/PMK.011/2012TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN
BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum
kepada Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan
Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang
Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan
dengan menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA
ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN.Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta
Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan diubah sebagai
berikut :1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-
Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
3. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan
Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
c. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
d. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
e. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa
efek luar negeri;
f. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan
Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan pasar modal;
g. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan
anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent
company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh; atau
h. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku
di Indonesia.Pasal II
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, untuk memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf h yang tahun bukunya dimulai dalam bulan Januari, Februari, Maret atau
April, pada tahun 2012, harus mengajukan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
Peraturan Menteri ini diundangkan.2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2012
MENTERI KEUANGAN,ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 157
- Originaly posted by meipie:
setau saya sih belum mengajukan yah.. pengajuannya seperti apa yah?? ga ngerti..
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/PMK.011/2012TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN
BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum
kepada Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan
Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang
Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan
dengan menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA
ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN.Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta
Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan diubah sebagai
berikut :1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-
Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
3. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan
Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
c. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
d. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
e. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa
efek luar negeri;
f. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan
Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan pasar modal;
g. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan
anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent
company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh; atau
h. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku
di Indonesia.Pasal II
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, untuk memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf h yang tahun bukunya dimulai dalam bulan Januari, Februari, Maret atau
April, pada tahun 2012, harus mengajukan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
Peraturan Menteri ini diundangkan.2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2012
MENTERI KEUANGAN,ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 157