Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan spt tahunan 2010 belum di laporkan sampai sekarang karena semua data th 2010 hilang

  • spt tahunan 2010 belum di laporkan sampai sekarang karena semua data th 2010 hilang

     ktfd updated 9 years ago 10 Members · 15 Posts
  • efrain

    Member
    8 December 2015 at 12:01 pm

    bagaimana ya jika tidak melaporkan spt badan th 2010 karena data hilang semua di bawa kabur karyawan sebelumnya ?
    apakah sanksi yang di dapat?
    mohon masukannya?

  • efrain

    Member
    8 December 2015 at 12:01 pm
  • sunartio

    Member
    8 December 2015 at 2:46 pm
    Originaly posted by efrain:

    data hilang semua di bawa kabur karyawan sebelumnya ?

    tidak punya backup data?

    karyawan buat apa bawa kabur data?

  • sunartio

    Member
    8 December 2015 at 2:56 pm
    Originaly posted by efrain:

    apakah sanksi yang di dapat?

    Untuk keterlambatan atau tidak melapor SPT Tahunan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap SPT Tahunan yang terlambat atau tidak dilaporkan

    Selain itu, ada sanksi berupa bunga atas pajak yang terlambat dibayar dan dilaporkan sebesar 2% per bulan

  • Rangga85

    Member
    8 December 2015 at 3:10 pm

    sepakat dg rekan sunartio,,

    sanksi bunga 2% per bulan dari nilai terutang, max. 48 bulan,, cmiiw..

  • Rangga85

    Member
    9 December 2015 at 5:31 pm
    Originaly posted by rangga85:

    max. 48 bulan

    koreksi, max. 24 bulan, 48%

  • AGNI TRAVEL

    Member
    10 December 2015 at 9:41 am
    Originaly posted by efrain:

    tidak melaporkan spt badan th 2010 karena data hilang semua

    saya juga mengalami masalah yang sama, tapi yang tidak ada data 2011-2012,
    tetapi diharuskan tetap membuat spt tahunan, katanya supaya dendanya bisa dihapuskan.

  • diansetiawan

    Member
    10 December 2015 at 12:29 pm

    Tahun pajak 2010 akan daluwarsa dalam hitungan hari.

  • mhsucipto

    Member
    10 December 2015 at 12:33 pm

    tapi gpp buat aja untuk tertib adm… maksimalkan data yg ada.. yang penting lap keu nya nyambung

  • pujiants

    Member
    10 December 2015 at 2:58 pm
    Originaly posted by diansetiawan:

    Tahun pajak 2010 akan daluwarsa dalam hitungan hari.

    Apabilah sudah kadarluarsa apakah, kpp tidak dpt memeriksa data tersebut..?

  • diansetiawan

    Member
    10 December 2015 at 3:10 pm
    Originaly posted by pujiants:

    Apabilah sudah kadarluarsa apakah, kpp tidak dpt memeriksa data tersebut..?

    Tidak bisa

  • windriani

    Member
    10 December 2015 at 8:19 pm

    Rekan . apakah kadaluarsa pemeriksan pajak 5 th?
    Berarti kpp tak berhak periksa lagi.?

    Karena ada ayat yg menyatakan setelah 5 th. Masih bisa ditetbitkan skp kurang bayar .
    Jadi gimana rekan . tolong dijelaskan ?

    Lalu rekan sebetulnya nya dokumen mesti disimpan berapa th . ada yg bilang 5 . ada yg 10?
    Tq

  • diansetiawan

    Member
    11 December 2015 at 1:14 pm

    Pasal 13 ayat (1) UU KUP ===> Daluwarsa penetapan adalah 5 tahun.
    Pasal 13 ayat (5) UU KUP ===> Pengecualian apabila ada tindak pidana.

  • dharmawan a

    Member
    11 December 2015 at 3:12 pm
    Originaly posted by windriani:

    Lalu rekan sebetulnya nya dokumen mesti disimpan

    Originaly posted by diansetiawan:

    10

    tahun. UU Perseroaan terbatas

  • ktfd

    Member
    14 December 2015 at 11:47 am
    Originaly posted by diansetiawan:

    Pasal 13 ayat (5) UU KUP ===> Pengecualian apabila ada tindak pidana.

    pinter

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now