Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › spt tahunan 2010 belum di laporkan sampai sekarang karena semua data th 2010 hilang
spt tahunan 2010 belum di laporkan sampai sekarang karena semua data th 2010 hilang
bagaimana ya jika tidak melaporkan spt badan th 2010 karena data hilang semua di bawa kabur karyawan sebelumnya ?
apakah sanksi yang di dapat?
mohon masukannya?- Originaly posted by efrain:
data hilang semua di bawa kabur karyawan sebelumnya ?
tidak punya backup data?
karyawan buat apa bawa kabur data?
- Originaly posted by efrain:
apakah sanksi yang di dapat?
Untuk keterlambatan atau tidak melapor SPT Tahunan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap SPT Tahunan yang terlambat atau tidak dilaporkan
Selain itu, ada sanksi berupa bunga atas pajak yang terlambat dibayar dan dilaporkan sebesar 2% per bulan
sepakat dg rekan sunartio,,
sanksi bunga 2% per bulan dari nilai terutang, max. 48 bulan,, cmiiw..
- Originaly posted by rangga85:
max. 48 bulan
koreksi, max. 24 bulan, 48%
- Originaly posted by efrain:
tidak melaporkan spt badan th 2010 karena data hilang semua
saya juga mengalami masalah yang sama, tapi yang tidak ada data 2011-2012,
tetapi diharuskan tetap membuat spt tahunan, katanya supaya dendanya bisa dihapuskan. Tahun pajak 2010 akan daluwarsa dalam hitungan hari.
tapi gpp buat aja untuk tertib adm… maksimalkan data yg ada.. yang penting lap keu nya nyambung
- Originaly posted by diansetiawan:
Tahun pajak 2010 akan daluwarsa dalam hitungan hari.
Apabilah sudah kadarluarsa apakah, kpp tidak dpt memeriksa data tersebut..?
- Originaly posted by pujiants:
Apabilah sudah kadarluarsa apakah, kpp tidak dpt memeriksa data tersebut..?
Tidak bisa
Rekan . apakah kadaluarsa pemeriksan pajak 5 th?
Berarti kpp tak berhak periksa lagi.?Karena ada ayat yg menyatakan setelah 5 th. Masih bisa ditetbitkan skp kurang bayar .
Jadi gimana rekan . tolong dijelaskan ?Lalu rekan sebetulnya nya dokumen mesti disimpan berapa th . ada yg bilang 5 . ada yg 10?
TqPasal 13 ayat (1) UU KUP ===> Daluwarsa penetapan adalah 5 tahun.
Pasal 13 ayat (5) UU KUP ===> Pengecualian apabila ada tindak pidana.- Originaly posted by windriani:
Lalu rekan sebetulnya nya dokumen mesti disimpan
Originaly posted by diansetiawan:10
tahun. UU Perseroaan terbatas
- Originaly posted by diansetiawan:
Pasal 13 ayat (5) UU KUP ===> Pengecualian apabila ada tindak pidana.
pinter