Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SPT, Surat Teguran, dan Surat Himbauan
SPT, Surat Teguran, dan Surat Himbauan
Perbedaan antara Surat Teguran dan Surat Himbauan itu apa ya?
Kalau misalkan ada PT. A yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama dua tahun, sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya sebesar Rp500.000 atau sebesar Rp500.000 x 24 bulan?
Surat Teguran diterbitkan saat jatuh tempo yang tertuang pada SKP atau STP terlewati min 21 hari……cmiiw
dendanya 500.000*24 bulan…..cmiiw
Surat Himbauan biasanya diberikan saat dihimbau untuk melakukan pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. Apabila sudah diperiksa dan diterbitkan SKP sesuai pasal 13 UU KUP, maka apabila tidak dibayar sampai jatuh tempo akan diterbitkan Surat Teguran.
Surat Teguran juga bisa diterbitkan dalam hal diterbitkan STP sesuai pasal 14 UU KUP. Apabila sudah diterbitkan STP, maka apabila tidak dibayar sampai jatuh tempo akan diterbitkan Surat Teguran.
- Originaly posted by fernandavrnc:
Perbedaan antara Surat Teguran dan Surat Himbauan itu apa ya?
Surat Teguran diterbitkan agar WP menyampaikan SPT yang tidak disampaikan
Surat Himbauan diterbitkan agar WP membetulkan isi SPT yang sudah disampaikanOriginaly posted by fernandavrnc:Kalau misalkan ada PT. A yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama dua tahun, sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya sebesar Rp500.000 atau sebesar Rp500.000 x 24 bulan?
SPT yang tidak disampaikan sesuai dgn batas waktu yg ditentukan = 24 SPT
Denda dikenakan sebesar Rp500.000 untuk setiap SPT yg tidak disampaikan sesuai dgn batas waktu yg ditentukan Surat teguran disampaikan karena tagihan skp/stp belum dibayar
surat himbauan disampaikan karena belum menyampaikan spt atau sot yg dilaporkan tidak benar sehingga ada kekurangan pajak yg dibayar- Originaly posted by fernandavrnc:
Perbedaan antara Surat Teguran dan Surat Himbauan itu apa ya?
surat teguran setahyky cuma dua, surat teguran tidak menyampaikan SPT Tahunan dan Surat Teguran STP/SKP