Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT OP Suami dan Isteri Berbeda NPWP

  • SPT OP Suami dan Isteri Berbeda NPWP

     Johnson updated 1 year, 7 months ago 2 Members · 6 Posts
  • jatis

    Member
    19 September 2022 at 1:53 pm

    Siang Rekan,

    Misalnya ada WP Suami istri yang melaksanakan perpajakan masing-masing atau dua duanya mempunyai NPWP.

    Katakanlah suami memberikan uang kepada isteri 100 Jt, transfer ke rekening isteri di bank

    Apakah isteri wajib mengisi di lampiran III bagian penghasilan bukan objek PPh sebagai hibah 100 Jt ?

    Begitu juga sebaliknya isteri transfer uang ke suami di spt suami juga dimasukan nilai hibah.

    atau ada cara lain rekan ?

    Tq

  • Johnson

    Member
    19 September 2022 at 11:57 pm

    suami kasih uang ke istri itu bukan penghasilan bagi istri.

    Jadi begini konsep umumnya, Suami-Istri di mata hukum perpajakan adalah 1 kesatuan entitas. Namun dalam kenyataan bahwa UU Perkawinan mengizinkan Suami-Istri mengikat diri masing-masing dalam Perjanjian Perkawinan (atau sering kita kenal Perjanjian Pisah Harta). dalam Perjanjian Perkawinan tersbeut lazim menyebutkan bahwa penghasilan suami dan istri dipisah dan tetap milik masing-masing selama perkawinan berlangsung. Sehingga hukum perpajakan harus mengakomodasi hal itu , sehingga muncul status perkawinan ada 4 macam, : KK, PH, MT, HB

    dalam pertanyaan rekan itu saya menangkap arah nya adalah status PH atau MT. dalam PH atau MT. konsepnya adalah Suami-Istri meskipun ada perjanjian pisah harta , di mata hukum perpajakan penghasilan kedua-duanya adalah 1 kesatuan. sehingga tidak diakui skenario “Suami kasih Duit ke Istri” atau “istri dapat penghasilan dari Suami”.

    Jadi dalam status PH dan MT. kewajiban Menyusun dan Melaporkan SPT adalah masing-masing melakukannya utk SPT masing-masing. TETAPI, perhitungnan pajak penghasilan dimulai dari menggabungkan penghasilan Suami + IStri terlebih dahulu, kemudian dikurangi PTKP Suami-Istri (jika istri bekerja maka PTKP nya 54 juta x2 org, jika istri tidak bekerja PTKP hanya 54 juta x1 org , baru ditambah PTKP tanggungan max 3 orang). Setelah dikurangi PTKP baru dikali tarif PPH Pasal 17 . Dapat Jumlah PPH Gabungan (sampai sini PPH nya adalah PPH gabungan), baru PPH Gabungan di bagi 2 secara Proposional tergantung kontribusi penghasilan masing-masing pihak. Contoh PPH 100, si suami berkontribusi 80% penghasilan kotor, maka PPH utk Suami 80, PPH utk Istri 20.

    Di daftar harta yah cantumkan harta milik masing-masing sesuai perjanjian perkawinan. tapi tidak ada namanya harta Hibah dari Suami 100 juta seperti yang dipertanyaan rekan yah.

    Makanya di SPT istri ga ada cerita di cantumkan penghasilan bukan objek pajak yakni “Hibah dari Suami”. (tapi lain cerita kalau suami meninggalkan warisan, kalau itu ada “Istri dapat Warisan Suami”).

    Jawaban saya lebih menekankan perbaikan pemahaman konsep nya dulu yah, bukan detail cara hitung. kalau sudah bisa diterima konsepnya , barulah dipelajari cara hitungnya.

    • jatis

      Member
      21 September 2022 at 11:41 am

      Baik rekan,

      Sebenarnya lebih ingin menghindari di pertanyakan oleh KPP kenapa tiba tiba harta istri misalnya naik besar.

      Kalo misalnya di tulis hibah kan lebih bisa dijelaskan (menurut saya)

      Jadi kalo istri harta tiba tiba naik signifikan tinggal diinfo saja itu uang dari suami ya rekan. tidak perlu di tulis penghasilan bukan objek pajak hibah.

      Tq

      • Johnson

        Member
        22 September 2022 at 1:58 am

        Jadi kalo istri harta tiba tiba naik signifikan tinggal diinfo saja itu uang dari suami ya rekan

        tidak hanya begitu rekan, rekan harus menunjukkan besaran penghasilan gabungan suami istri adalah cukup untuk menvalidasi penambahan harta signifikan.

        • jatis

          Member
          26 September 2022 at 11:41 am

          oh ya betul Rekan, jadi kalo penghasilan dari suami itu sudah membayar pajak maka penambahan dari istri juga clear walaupun ada penambahan harta katakanlah cuma besar karena di berikan dari suami.

          Tq

          • Johnson

            Member
            26 September 2022 at 6:53 pm

            dalam neghitung pajak, penghasilan suami harus di tambah penghasilan istri (jika istri berpenghasilan). atas pengahsilan gabungan tersebut, jika dipakai beli harta. maka hartanya tidak masalah mau lapor di SPT suamu atau SPT istri.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now