Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › SPT sebagai syarat revisi PBB
SPT sebagai syarat revisi PBB
Dear Rekan-rekan Ortax,
Perusahaan saya mengelola suatu yayasan yang lokasinya terpisah dari kantor tetapi dalam Akta alamatnya disamakan dengan alamat kantor.
Yayasan tsb ingin merevisi PBB 2017 yang salah amount, dari KPP disyaratkan harus menyerahkan SPT Tahunan. SPT yang dilaporkan adalah SPT PPH 25 dan PPH 21 tapi semuanya NIHIL, dan hanya lapor sampai tahun 2012 saja.
Apakah kami harus lapor SPT NIHIL tersebut dari 2013-2018, atau lapor SPT dua tahun terakhir saja, yaitu SPT 2016-20dengan resiko terkena denda telat lapor?
Terima kasih atas infonya.
- Originaly posted by kinno88:
Apakah kami harus lapor SPT NIHIL tersebut dari 2013-2018, atau lapor SPT dua tahun terakhir saja, yaitu SPT 2016-20dengan resiko terkena denda telat lapor?
lapor nihil saja semuanya.. itupun kalau tidak ada transaksi
berarti ada resiko kena denda telat lapor ya?
100rb / bulan x 12 x 6 x 2 = 14,4 juta?- Originaly posted by kinno88:
berarti ada resiko kena denda telat lapor ya?
100rb / bulan x 12 x 6 x 2 = 14,4 juta?kalau mau rapih sih sebaiknya begitu.. lagipula setahu saya, kalau rekan mau lapor 2 tahun terakhir saja, kemungkinan di tolak fiskus, karena SPT tahunan tahun2 sebelumnya blm dilapor.