Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SPT Pribadi untuk Jasa Ekspedisi

  • SPT Pribadi untuk Jasa Ekspedisi

  • FSormin

    Member
    7 February 2010 at 6:19 pm

    Jika ada usaha Perorangan yang melakukan Usaha Jasa Ekspedisi misalkan melalui angkutan darat atau dengan menggunakan sarana Prasarana Truk antar propinsi, kira-kira wajib tidak melakukan pembukuan atau hanya melakukan pencatatan biasa saja.

  • FSormin

    Member
    7 February 2010 at 6:19 pm
  • Hanif

    Member
    7 February 2010 at 7:39 pm

    untuk OP perorangan, bila omset setahun kurang dari 4,8 M, ia boleh hanya membuat pencatatan. Tidak harus membuat pembukuan.
    Sebaliknya bila omsetnya setahun sama dengan atau lebih dari 4,8 M, wajib membuat pembukuan.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    7 February 2010 at 7:54 pm

    salam rekan Fsormin…
    dilihat dari peredaran brutonya apakah Rp.4.8 M kebawah (batasan memilih menggunakan norma penghitungan bg WPOP semnejak th 2009)??
    bagi WPOP pengguna norma memakai pencatatan
    salam….

  • kaSSkus

    Member
    7 February 2010 at 8:20 pm
    Originaly posted by hanif:

    untuk OP perorangan, bila omset setahun kurang dari 4,8 M, ia boleh hanya membuat pencatatan. Tidak harus membuat pembukuan.

    Rekan Hanif, bukannya masih memakai KEP-536/PJ/2000 dimana peredaran bruto kurang dari 600 juta/setahun?

    Salam

  • Hanif

    Member
    7 February 2010 at 8:31 pm

    rekan kaSSkus, ketentuan batasan omset untuk penggunaan norma yang baru diatur di dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 14 Ayat (2).
    Coba di cek lagi

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    7 February 2010 at 8:44 pm

    Terima kasih rekan Hanif, setelah saya baca UU No.36 Tahun 2008 Psl.14 Ayat (2) memang ternyata sudah ada ketentuan baru. Mohon penjelasan lagi, apakah Daftar Persentase Norma Penghitungan seperti di Lampiran I Kep.Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 juga sudah berubah?
    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    7 February 2010 at 9:00 pm

    salam rekan kasskus
    setahu saya belum berubah
    salam…

  • kaSSkus

    Member
    7 February 2010 at 9:14 pm

    Ok rekan Junjungansitohang, terima kasih

    Salam

  • Sugito

    Member
    8 February 2010 at 3:19 am

    persentase norma perhitungannya berapa ?

  • junjungansitohang

    Member
    8 February 2010 at 5:08 am

    kode norma 74100
    tarif norma:
    10 Ibukota Propinsi : 30%
    Propinsi lainnya :30%
    Daerah lainnya : 25%

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now