Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT Pribadi untuk Jasa Ekspedisi
SPT Pribadi untuk Jasa Ekspedisi
Jika ada usaha Perorangan yang melakukan Usaha Jasa Ekspedisi misalkan melalui angkutan darat atau dengan menggunakan sarana Prasarana Truk antar propinsi, kira-kira wajib tidak melakukan pembukuan atau hanya melakukan pencatatan biasa saja.
untuk OP perorangan, bila omset setahun kurang dari 4,8 M, ia boleh hanya membuat pencatatan. Tidak harus membuat pembukuan.
Sebaliknya bila omsetnya setahun sama dengan atau lebih dari 4,8 M, wajib membuat pembukuan.Salam
salam rekan Fsormin…
dilihat dari peredaran brutonya apakah Rp.4.8 M kebawah (batasan memilih menggunakan norma penghitungan bg WPOP semnejak th 2009)??
bagi WPOP pengguna norma memakai pencatatan
salam….- Originaly posted by hanif:
untuk OP perorangan, bila omset setahun kurang dari 4,8 M, ia boleh hanya membuat pencatatan. Tidak harus membuat pembukuan.
Rekan Hanif, bukannya masih memakai KEP-536/PJ/2000 dimana peredaran bruto kurang dari 600 juta/setahun?
Salam
rekan kaSSkus, ketentuan batasan omset untuk penggunaan norma yang baru diatur di dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 14 Ayat (2).
Coba di cek lagiSalam
Terima kasih rekan Hanif, setelah saya baca UU No.36 Tahun 2008 Psl.14 Ayat (2) memang ternyata sudah ada ketentuan baru. Mohon penjelasan lagi, apakah Daftar Persentase Norma Penghitungan seperti di Lampiran I Kep.Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 juga sudah berubah?
Salamsalam rekan kasskus
setahu saya belum berubah
salam…Ok rekan Junjungansitohang, terima kasih
Salam
persentase norma perhitungannya berapa ?
kode norma 74100
tarif norma:
10 Ibukota Propinsi : 30%
Propinsi lainnya :30%
Daerah lainnya : 25%