Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT pribadi penerima bukan pegawai
SPT pribadi penerima bukan pegawai
Rekan mohon bantuannya,
seorang guru honorer menerima penghaislan di 2013 total buktipotong sebagai bukan pegawai 20juta. pph 21 dipotong: 500rb.
si guru ini tidak ada pengghasilan lain di 2013 (maklum sudah pensiunan). nahh karena sudah dipotong segitu, lapor SPT pribadinya gimana rekan?
ngajarnya sesuai panggilan. tidak rutin tiap bulan. apakah dengan pernyataan tidak memiliki penghasilan lain yang dipotog pph 21 tempat mengajar ini boleh memasukkan PTKP dalam perhitungannya?
thx rekan
salam
- Originaly posted by jekday:
seorang guru honorer menerima penghaislan di 2013 total buktipotong sebagai bukan pegawai 20juta. pph 21 dipotong: 500rb.
si guru ini tidak ada pengghasilan lain di 2013 (maklum sudah pensiunan). nahh karena sudah dipotong segitu, lapor SPT pribadinya gimana rekan?
Kalau sudah Pensiun, Tidak wajib melaporkan SPT Pribadinya. Karena PPh yang dipotongnya Pun sudah Final.
Originaly posted by jekday:ngajarnya sesuai panggilan. tidak rutin tiap bulan. apakah dengan pernyataan tidak memiliki penghasilan lain yang dipotog pph 21 tempat mengajar ini boleh memasukkan PTKP dalam perhitungannya?
Boleh saja.
Salam manis,
- Originaly posted by zullyanto:
Kalau sudah Pensiun, Tidak wajib melaporkan SPT Pribadinya. Karena PPh yang dipotongnya Pun sudah Final.
Masa sih?? di Negara mana yg bgt?? enak bener ya kl pensiun gak ada kewajiban lapor SPT Tahunannya. Tolong dasar hukumnya dong?
- Originaly posted by tanugroho471:
Masa sih?? di Negara mana yg bgt?? enak bener ya kl pensiun gak ada kewajiban lapor SPT Tahunannya. Tolong dasar hukumnya dong?
mantau aja
- Originaly posted by tanugroho471:
Originaly posted by zullyanto:
Kalau sudah Pensiun, Tidak wajib melaporkan SPT Pribadinya. Karena PPh yang dipotongnya Pun sudah Final.Masa sih?? di Negara mana yg bgt?? enak bener ya kl pensiun gak ada kewajiban lapor SPT Tahunannya. Tolong dasar hukumnya dong?
Iya benar.
Salam manis,
- Originaly posted by hangsengnikkei:
mantau aja
kepo kali nih…. bukan mantau
Salam manis,
- Originaly posted by zullyanto:
Iya benar.
benar utk yg mana master zul?
tetap lapor spt tahunan
pakai norma saja
lalu akui kredit pajak 500ribu, kan ada bukti potong nya- Originaly posted by hangsengnikkei:
mantau aja
nimbrung mantau …. bukan kepo pasti nya…. 🙂
Originaly posted by kikie:tetap lapor spt tahunan
pakai norma saja
lalu akui kredit pajak 500ribu, kan ada bukti potong nyakarena setahun hanya 20juta…. mau pakai norma atau tidak… setiap potongan di spt pribadi pasti lebih bayar kannn!!! ini yang mau di hindari.
masukan rekann….