Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT pribadi penerima bukan pegawai

  • SPT pribadi penerima bukan pegawai

     jekday updated 10 years, 9 months ago 5 Members · 10 Posts
  • jekday

    Member
    20 March 2014 at 10:00 am

    Rekan mohon bantuannya,

    seorang guru honorer menerima penghaislan di 2013 total buktipotong sebagai bukan pegawai 20juta. pph 21 dipotong: 500rb.

    si guru ini tidak ada pengghasilan lain di 2013 (maklum sudah pensiunan). nahh karena sudah dipotong segitu, lapor SPT pribadinya gimana rekan?

    ngajarnya sesuai panggilan. tidak rutin tiap bulan. apakah dengan pernyataan tidak memiliki penghasilan lain yang dipotog pph 21 tempat mengajar ini boleh memasukkan PTKP dalam perhitungannya?

    thx rekan

    salam

  • jekday

    Member
    20 March 2014 at 10:00 am
  • Zullyanto

    Member
    20 March 2014 at 10:57 am
    Originaly posted by jekday:

    seorang guru honorer menerima penghaislan di 2013 total buktipotong sebagai bukan pegawai 20juta. pph 21 dipotong: 500rb.

    si guru ini tidak ada pengghasilan lain di 2013 (maklum sudah pensiunan). nahh karena sudah dipotong segitu, lapor SPT pribadinya gimana rekan?

    Kalau sudah Pensiun, Tidak wajib melaporkan SPT Pribadinya. Karena PPh yang dipotongnya Pun sudah Final.

    Originaly posted by jekday:

    ngajarnya sesuai panggilan. tidak rutin tiap bulan. apakah dengan pernyataan tidak memiliki penghasilan lain yang dipotog pph 21 tempat mengajar ini boleh memasukkan PTKP dalam perhitungannya?

    Boleh saja.

    Salam manis,

  • tanugroho471

    Member
    20 March 2014 at 11:45 am
    Originaly posted by zullyanto:

    Kalau sudah Pensiun, Tidak wajib melaporkan SPT Pribadinya. Karena PPh yang dipotongnya Pun sudah Final.

    Masa sih?? di Negara mana yg bgt?? enak bener ya kl pensiun gak ada kewajiban lapor SPT Tahunannya. Tolong dasar hukumnya dong?

  • hangsengnikkei

    Member
    20 March 2014 at 11:52 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    Masa sih?? di Negara mana yg bgt?? enak bener ya kl pensiun gak ada kewajiban lapor SPT Tahunannya. Tolong dasar hukumnya dong?

    mantau aja

  • Zullyanto

    Member
    20 March 2014 at 12:55 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    Originaly posted by zullyanto:
    Kalau sudah Pensiun, Tidak wajib melaporkan SPT Pribadinya. Karena PPh yang dipotongnya Pun sudah Final.

    Masa sih?? di Negara mana yg bgt?? enak bener ya kl pensiun gak ada kewajiban lapor SPT Tahunannya. Tolong dasar hukumnya dong?

    Iya benar.

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    20 March 2014 at 12:56 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    mantau aja

    kepo kali nih…. bukan mantau

    Salam manis,

  • hangsengnikkei

    Member
    20 March 2014 at 1:18 pm
    Originaly posted by zullyanto:

    Iya benar.

    benar utk yg mana master zul?

  • kikie

    Member
    20 March 2014 at 2:35 pm

    tetap lapor spt tahunan
    pakai norma saja
    lalu akui kredit pajak 500ribu, kan ada bukti potong nya

  • jekday

    Member
    21 March 2014 at 9:55 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    mantau aja

    nimbrung mantau …. bukan kepo pasti nya…. 🙂

    Originaly posted by kikie:

    tetap lapor spt tahunan
    pakai norma saja
    lalu akui kredit pajak 500ribu, kan ada bukti potong nya

    karena setahun hanya 20juta…. mau pakai norma atau tidak… setiap potongan di spt pribadi pasti lebih bayar kannn!!! ini yang mau di hindari.

    masukan rekann….

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now