• kajap

    Member
    15 February 2022 at 2:00 pm

    Rekan rekan ortax, mohon pencerahan nya

    Adam (kakak) dan Budi (adik) adalah kakak beradik kandung yang patungan membeli sebidang tanah misalnya 100m2 di tahun 1970an yang digunakan untuk membangun usaha dengan harga beli tanah misalnya 250 juta

    Sejak dikenakan wajib lapor Adam menyertakan seluruh nilai tanah itu pada SPT pribadinya (terakhir SPT 2020)

    Tahun 2016 Budi ikut program Tax Amnesty, namun belum menyampaikan asset tanah tersebut dalam SPT Pribadinya.

    Tahun 2021, karena kesepakatan kakak beradik, maka diputuskan untuk membagi tanah tersebut menjadi 2 bagian masing masing 50m2 melalui Akta Jual Beli dengan nilai misalnya 750jt, pajak yang timbul atas jual beli tanah tersebut telah dibayarkan penuh baik oleh Adam maupun Budi sesuai pepajakan yang berlaku (BPHTB).

    Namun karena pembelian ini sebenarnya sudah dibayarkan masing masing tahun 70-an, maka tidak ada uang yang keluar dari Budi ke Adam untuk pembelian senilai 750jt untuk separuh dari luas tanah awal yang dibeli secara Bersama.

    Pertanyaan di sisi Budi, bagaimanakah cara Budi menyampaikan SPT nya di tahun 2022 ini ?

    Jika melalui PPS, dasar perhitungan pajak nya dari mana ?

    Pertanyaan di sisi Adam, apakah Adam mendapatkan keuntungan atas penjualan tanah tersebut?

    Jika iya, bagaimana perhitungan nya, dan jika tidak ada uang yang diterima apakah tetap dihitung sebagai keuntungan/penghasilan.

    Mohon bantuan dasar hukumnya juga rekans

    Terima kasih

    Salam

  • Elina Ginting

    Member
    7 March 2022 at 1:40 pm

    Karena Budi ikut Tax Amnesty berarti ikutnya yg PPS Kebijakan I ya. Untuk harta yg diungkap peniliaianny adalah kondisi di th 2015. Kalau asetnya tanah berarti dasarnya adalah NJOP tahun 2015. Menurut saya seperti itu rekan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now