• SPT Pribadi

     liuyiusin updated 16 years, 4 months ago 7 Members · 9 Posts
  • JEFFRY

    Member
    19 March 2008 at 12:59 pm

    Dalam mengisi SPT orang pribadi apakah perlu memasukkan jumlah tabungan atas nama orang pribadi tersebut yang sebenarnya? terima kasih

  • JEFFRY

    Member
    19 March 2008 at 12:59 pm
  • lutfan1708

    Member
    19 March 2008 at 1:44 pm

    Seharusnya diisi dengan yang nilai riil sebenarnya, krn kita tahu bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas

  • prastono

    Member
    19 March 2008 at 3:05 pm

    Paling tidak anda seharusnya melaporkan pendapatan bunga dan pajak yang telah dipotong atas tabungan tersebut, dalam lampiran SPT untuk penghasilan yang dikenakan PPh Final

  • Onorus

    Member
    20 March 2008 at 5:42 pm

    sy koknggakpernah masukkan PPh bunga tabungan ya apalagi jumlah tabungan
    Memang jumlah tabungan pribadi perlu dimasukkan? Kalo ya apa di kolom harta.

  • liuyiusin

    Member
    23 March 2008 at 8:32 am

    Saran ya : Sebelum mengisi SPT Tahunan pribadi, sebaiknya buat dulu laporan posisi kas pribadi selama setahun. Jadi ada saldo kas awal tahun, terus ditambah penerimaan selama setahun (gaji, komisi, bunga, pinjaman dsb), dikurangi pengeluaran setahun (taksiran biaya hidup, pinjaman, pajak, beli aset dsb). Dapatlah saldo kas akhir setahun. Bila udah pas dan logik antara lain penerimaan+saldo awal kas > dari pengeluaran, maka udah bisa lega dan mulai isi SPT. Termasuk logik misalnya, kita punya mobil tapi waktu di pengeluaran nggak ada biaya untuk pajak kenderaan bermotor (PKB/STNK). Ada rumah tapi nggak ada PBB-nya. Kalo diperiksa teliti, bisa kena.
    Soal tabungan, sebetulnya sih agak jarang yang lapor. Paling umum kas. Tapi saldo kas yang kegedeaan juga gak logis kan.

  • OCJ788

    Member
    24 March 2008 at 8:29 am

    Yg dimaksud liuyiusin itu utk yg OP melakukan kegiatan usaha bebas bukan…?

  • nugrohoadi

    Member
    24 March 2008 at 10:32 am

    @ ocj788 : gak juga, kan menurut UU KUP pasal 28, bagi WP OP yang punya kegiatan usaha ato kegiatan bebas serta WP Badan wajib menyelenggarakan pembukuan, sedangkan yang dimaksud liuyiusin (yang saya tangkap) adalah menyelenggarakan pencatatan seperti yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) UU KUP
    yang dikhawatirkan bila gak ada catatan ntar dianggap mengisi SPT Tahunan nya mengada-ada oleh petugas terutama klo lagi diperiksa……

  • liuyiusin

    Member
    24 March 2008 at 11:33 am

    nggak gitu. laporan posisi kas ini bukan untuk sebagai lampiran SPT. gak ada sangkut pautnya ama KUP pasal 28 dll.
    semua orang pribadi baik karyawan sampe kegiatan bebas sebaiknya buat dulu posisi kas pribadi sebagai pedoman lapor SPT Tahunannya. cuma untuk konsumsi sendiri (internal). dengan demikian kita akan lebih aman karena tau posisi kas kita sehingga loop holes laporan SPT pribadi bisa ditutupi.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now