• SPT PPN restitusi

  • Indra14

    Member
    2 October 2015 at 2:32 pm
  • Indra14

    Member
    2 October 2015 at 2:32 pm

    Dear Rekan

    saya mau tanya ni, pada masa desember 2013 saya sudah mengajukan restitusi, lalu pihak kpp meminta melakukan pembetulan dulu untuk perpanjang masa pemeriksaan, nah pada saat pembetulan saya ada tarik FP 010 sebesar 100rb untuk dikeluarkan, yang jadi pertanyaan apakah saya harus bayar 100rb itu ke negara?? (status masih LB)
    mohon jawabannya

    Trims

  • begawan5060

    Member
    2 October 2015 at 2:38 pm
    Originaly posted by indra14:

    nah pada saat pembetulan saya ada tarik FP 010 sebesar 100rb untuk dikeluarkan, yang jadi pertanyaan apakah saya harus bayar 100rb itu ke negara?? (status masih LB)

    Tidak harus, contoh :
    SPT Normal :
    PK = 1.000.000
    PM = 2.500.000
    LB = (1.500.000)

    SPT Pembetulan :
    PK = 1.100.000
    PM = 2.500.000
    II.D. LB = (1.400.000)
    II.E. Dikosongi
    II.F. Dikosongi
    Kemudian contreng kotak II.D untuk diredtitusi..

  • Indra14

    Member
    2 October 2015 at 3:09 pm

    rekan begawan saya P1 sudah centang restitusi
    II.a = 200.000.000
    II.b = 0
    II.c = 500.000.000
    II.d = (300.000.000)
    II.e = kosongin
    II.f = (300.000.000)

    Lalu P2
    II.a = 200.000.000
    II.b = 0
    II.c = 450.000.000
    II.d =(250.000.000)
    II.e = (300.000.000) —diisi karena ada nilai dari yang dibetulkan sebelumnya
    II.f = 50.000.000

    centang kembali restitusi

    Nah apakah seperti itu? harus bayar 50jt?
    karena menurut konsultan kami harus bayar
    mohon koreksi

  • begawan5060

    Member
    2 October 2015 at 3:19 pm
    Originaly posted by indra14:

    Lalu P2
    II.a = 200.000.000
    II.b = 0
    II.c = 450.000.000
    II.d =(250.000.000)
    II.e = (300.000.000) —diisi karena ada nilai dari yang dibetulkan sebelumnya
    II.f = 50.000.000

    Bisa memilih seperti itu, tetapi pilih yang ini :
    II.a = 200.000.000
    II.b = 0
    II.c = 450.000.000
    II.d =(250.000.000)
    II.e = dikosongi
    II.f = dikosongi

  • Indra14

    Member
    2 October 2015 at 3:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bisa memilih seperti itu, tetapi pilih yang ini :
    II.a = 200.000.000
    II.b = 0
    II.c = 450.000.000
    II.d =(250.000.000)
    II.e = dikosongi
    II.f = dikosongi

    kalo di espt II.f otomatis keisi (250.000.000)
    Lalu saya centang restitusi ya,, dan tidak perlu bayar 50jt dong atas FP masukan yang saya tarik keluar itu?

  • begawan5060

    Member
    2 October 2015 at 3:31 pm
    Originaly posted by indra14:

    kalo di espt II.f otomatis keisi (250.000.000)

    Nggak juga..
    Begitu II.E. dikosongi (jangan diisi angka nol) trus enter, maka II.F tetap kosong..

    Originaly posted by indra14:

    dan tidak perlu bayar 50jt dong atas FP masukan yang saya tarik keluar itu?

    Benar..

  • Indra14

    Member
    2 October 2015 at 3:35 pm

    Trims rekan begawan,,
    napa konsultan ane beranggapan harus dibayarkan ya,,huffff

  • begawan5060

    Member
    2 October 2015 at 3:54 pm
    Originaly posted by indra14:

    napa konsultan ane beranggapan harus dibayarkan ya,,huffff

    Dia ngawuur…, lihat contohnya di Per-44 (Petunjuk Pengisian SPT PPN)

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now