Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT PPN restitusi
SPT PPN restitusi
Dear Rekan
saya mau tanya ni, pada masa desember 2013 saya sudah mengajukan restitusi, lalu pihak kpp meminta melakukan pembetulan dulu untuk perpanjang masa pemeriksaan, nah pada saat pembetulan saya ada tarik FP 010 sebesar 100rb untuk dikeluarkan, yang jadi pertanyaan apakah saya harus bayar 100rb itu ke negara?? (status masih LB)
mohon jawabannyaTrims
- Originaly posted by indra14:
nah pada saat pembetulan saya ada tarik FP 010 sebesar 100rb untuk dikeluarkan, yang jadi pertanyaan apakah saya harus bayar 100rb itu ke negara?? (status masih LB)
Tidak harus, contoh :
SPT Normal :
PK = 1.000.000
PM = 2.500.000
LB = (1.500.000)SPT Pembetulan :
PK = 1.100.000
PM = 2.500.000
II.D. LB = (1.400.000)
II.E. Dikosongi
II.F. Dikosongi
Kemudian contreng kotak II.D untuk diredtitusi.. rekan begawan saya P1 sudah centang restitusi
II.a = 200.000.000
II.b = 0
II.c = 500.000.000
II.d = (300.000.000)
II.e = kosongin
II.f = (300.000.000)Lalu P2
II.a = 200.000.000
II.b = 0
II.c = 450.000.000
II.d =(250.000.000)
II.e = (300.000.000) —diisi karena ada nilai dari yang dibetulkan sebelumnya
II.f = 50.000.000centang kembali restitusi
Nah apakah seperti itu? harus bayar 50jt?
karena menurut konsultan kami harus bayar
mohon koreksi- Originaly posted by indra14:
Lalu P2
II.a = 200.000.000
II.b = 0
II.c = 450.000.000
II.d =(250.000.000)
II.e = (300.000.000) —diisi karena ada nilai dari yang dibetulkan sebelumnya
II.f = 50.000.000Bisa memilih seperti itu, tetapi pilih yang ini :
II.a = 200.000.000
II.b = 0
II.c = 450.000.000
II.d =(250.000.000)
II.e = dikosongi
II.f = dikosongi - Originaly posted by begawan5060:
Bisa memilih seperti itu, tetapi pilih yang ini :
II.a = 200.000.000
II.b = 0
II.c = 450.000.000
II.d =(250.000.000)
II.e = dikosongi
II.f = dikosongikalo di espt II.f otomatis keisi (250.000.000)
Lalu saya centang restitusi ya,, dan tidak perlu bayar 50jt dong atas FP masukan yang saya tarik keluar itu? - Originaly posted by indra14:
kalo di espt II.f otomatis keisi (250.000.000)
Nggak juga..
Begitu II.E. dikosongi (jangan diisi angka nol) trus enter, maka II.F tetap kosong..Originaly posted by indra14:dan tidak perlu bayar 50jt dong atas FP masukan yang saya tarik keluar itu?
Benar..
Trims rekan begawan,,
napa konsultan ane beranggapan harus dibayarkan ya,,huffff- Originaly posted by indra14:
napa konsultan ane beranggapan harus dibayarkan ya,,huffff
Dia ngawuur…, lihat contohnya di Per-44 (Petunjuk Pengisian SPT PPN)