Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › SPT PPN Pembetulan dan faktur pajak
Dear rekan rekan
saya mohon bantuannya untuk masalah saya tentang SPT Pembetulan PPN
pada tanggal 27 kemarin saya melapor SPT masa oktober dengan hasil lebih bayar (35.600.000) atas perhitungan FP keluaran Rp. 200.000 dan kompensasi lebih bayar 35.800.000
lalu ternyata baru datang FP keluaran baru dengan nilai PPN sebesar 56.589.125
saya membuat SPT pembetulan dengan nilai kurang bayar sebesar 20.989.125
namun pertanyaan saya, apakah faktur pajak keluaran yang 200.000 itu perlu saya input lagi pada SPT pembetulan?
dan apakah dilampiran AB bagian 3, angka manakah yang harus saya input? 35.800.000 atau 35.600.000?
terima kasih atas jawabannya
salam sukses
- Originaly posted by sigitbee:
apakah faktur pajak keluaran yang 200.000 itu perlu saya input lagi pada SPT pembetulan?
Ya..
Originaly posted by sigitbee:apakah dilampiran AB bagian 3, angka manakah yang harus saya input? 35.800.000 atau 35.600.000?
35.800.000
Pak Begawan, saya mau tanya, tapi agak menyimpang dari topik ini, tapi msh berkenaan dg espt ppn, dan ini pertanyaannya sedikit agak teknis.
Saya ada input setoran pajak yang telah dibayar u/ memasukan no ntpn nya, akan tetapi tidak bisa terus, muncul box:
FAiled (input_ssp).Message: Number of query values and destination fields are not the same.saya sudah telp ke kring pajak 3x, solusi 1: keluar dr aplikasinya (sdh tetap saja ga bisa), komp di restart (sdh tetap aja begitu), terakhir diinstall ulang (astaga… , ga saya install ulang)
u/ bulan sebelumnya ga ada apa2. Tolong dibantu pak…..
Besok mau dilaporin nih…
Terima kasih.