Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › spt ppn 1111dm bagi pkp yang melayani benndaharawan
spt ppn 1111dm bagi pkp yang melayani benndaharawan
mohon pencerahan rekan2 ortax… bagaimana teknis pelaporan bagi pkp PE yang juga melayani bendaharawan… karena form spt ppn 1111dm tidak mendukung… apa hanya dilaporkan pada lampirannya saja tanpa dipindahkna ke spt induk???? Salam ortax
ini salah satu masalah pada form 1111 DM
Tetap harus dilapor di IndukSalam
Viewing 1 - 3 of 3 replies