Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SPT PPN
Rekan2
Tolong bantu saya
Saya sdh melaporkan SPT PPN bulan Maret,tetapi ada salah 1 faktur pajak bulan April yang ikut dilaporkan. Itu gimana caranya membetulkan SPT PPN??rekan endar,
keluarkan fp april tsb (gak tau keluaran/masukan), kemudian liat perhitungannya
apakah terjadi lebih atau kurang bayar akibat pembetulan…
jika kurang, maka anda bayar lagi kekurangannya…
jika lebih, anda kompensasikan ke masa berikutnya…
selesai.
salam.Tanx rekan ktfd
Maaf rekan ktfd, fakturnya kan keluaran dan tidak ada faktur masukannya. Bagaimana caranya mengkompensasi pajak kelebihan yang sudah terbayar??
begini mbak adakan pembetulan keluarkan Faktur Pajak Keluaran yang masa April jika terjadi kelebihan bayar akbat pembetulan maka dikompensasikan ke masa berikutnya
Sudah rekan edisuryadi2, tp masih tetap kurang byr hnya berkurang sj nominalnya.karena tidak ada pajak masukannya hanya pajak keluaran saja.
- Originaly posted by Endar:
Sudah rekan edisuryadi2, tp masih tetap kurang byr hnya berkurang sj nominalnya.karena tidak ada pajak masukannya hanya pajak keluaran saja.
Berarti anda tinggal bayar KB nya saja….
menurut saya dalam hal ini kan KBnya menjadi lebih kecil kan mbak? dalam hal ini jika SPTnya pembetulan maka otomatis akan menjadi LB karena pembetulan, dan LBnya ini bisa dikompensasikan ke masa berikutnya.
- Originaly posted by aepklaten:
menurut saya dalam hal ini kan KBnya menjadi lebih kecil kan mbak? dalam hal ini jika SPTnya pembetulan maka otomatis akan menjadi LB karena pembetulan, dan LBnya ini bisa dikompensasikan ke masa berikutnya.
Sependapat…..
Misalnya SPT Normal —> KB = 10.000
PT Pembetulan —> KB = 8.000
Hasil Pembetulan menjadi Lebih Bayar sebesar = 2.000 —> dikompensasikan Rekan begawan5060, tolong dikasih penjelasan juga di dalam pengisian pada form SPT PPN nya? tanx.
Terimakasih rekan begawan5060, saya sudah tau dalam pengisian SPT PPN nya.
Tanx rekan2 semua atas semua penjelasannya.