• SPT PPN

     Endar updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 12 Posts
  • Endar

    Member
    6 May 2010 at 12:08 pm

    Rekan2
    Tolong bantu saya
    Saya sdh melaporkan SPT PPN bulan Maret,tetapi ada salah 1 faktur pajak bulan April yang ikut dilaporkan. Itu gimana caranya membetulkan SPT PPN??

  • Endar

    Member
    6 May 2010 at 12:08 pm
  • ktfd

    Member
    6 May 2010 at 12:29 pm

    rekan endar,

    keluarkan fp april tsb (gak tau keluaran/masukan), kemudian liat perhitungannya
    apakah terjadi lebih atau kurang bayar akibat pembetulan…
    jika kurang, maka anda bayar lagi kekurangannya…
    jika lebih, anda kompensasikan ke masa berikutnya…
    selesai.
    salam.

  • Endar

    Member
    6 May 2010 at 2:45 pm

    Tanx rekan ktfd

  • Endar

    Member
    6 May 2010 at 2:53 pm

    Maaf rekan ktfd, fakturnya kan keluaran dan tidak ada faktur masukannya. Bagaimana caranya mengkompensasi pajak kelebihan yang sudah terbayar??

  • edisuryadi2

    Member
    6 May 2010 at 2:58 pm

    begini mbak adakan pembetulan keluarkan Faktur Pajak Keluaran yang masa April jika terjadi kelebihan bayar akbat pembetulan maka dikompensasikan ke masa berikutnya

  • Endar

    Member
    6 May 2010 at 3:25 pm

    Sudah rekan edisuryadi2, tp masih tetap kurang byr hnya berkurang sj nominalnya.karena tidak ada pajak masukannya hanya pajak keluaran saja.

  • dedhe

    Member
    6 May 2010 at 3:38 pm
    Originaly posted by Endar:

    Sudah rekan edisuryadi2, tp masih tetap kurang byr hnya berkurang sj nominalnya.karena tidak ada pajak masukannya hanya pajak keluaran saja.

    Berarti anda tinggal bayar KB nya saja….

  • aepklaten

    Member
    6 May 2010 at 3:42 pm

    menurut saya dalam hal ini kan KBnya menjadi lebih kecil kan mbak? dalam hal ini jika SPTnya pembetulan maka otomatis akan menjadi LB karena pembetulan, dan LBnya ini bisa dikompensasikan ke masa berikutnya.

  • begawan5060

    Member
    6 May 2010 at 3:48 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    menurut saya dalam hal ini kan KBnya menjadi lebih kecil kan mbak? dalam hal ini jika SPTnya pembetulan maka otomatis akan menjadi LB karena pembetulan, dan LBnya ini bisa dikompensasikan ke masa berikutnya.

    Sependapat…..
    Misalnya SPT Normal —> KB = 10.000
    PT Pembetulan —> KB = 8.000
    Hasil Pembetulan menjadi Lebih Bayar sebesar = 2.000 —> dikompensasikan

  • Endar

    Member
    6 May 2010 at 4:31 pm

    Rekan begawan5060, tolong dikasih penjelasan juga di dalam pengisian pada form SPT PPN nya? tanx.

  • Endar

    Member
    6 May 2010 at 4:39 pm

    Terimakasih rekan begawan5060, saya sudah tau dalam pengisian SPT PPN nya.
    Tanx rekan2 semua atas semua penjelasannya.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now