Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT pph tahunan pasal 21?

  • SPT pph tahunan pasal 21?

     VmanOrangKereN updated 14 years, 8 months ago 9 Members · 11 Posts
  • Thufflooto

    Member
    2 February 2010 at 1:01 pm

    dear rekan ortax
    saya ingin menanyakan soal laporan pajak tahunan yg sudah mesti dilaporkan. Setau saya pada tahun 2008 harus dilaporkan juga spt pph tahunan pasal 21, apakah pada tahun 2009 sudah tidak dilaporkan lagi?
    maaf bila pertanyaan saya salah sasaran,karena saya masih sangat baru di bidang perpajakan. terima kasih sebelumnya rekan ortax

  • Thufflooto

    Member
    2 February 2010 at 1:01 pm
  • kamso

    Member
    2 February 2010 at 1:04 pm

    setahu saya sudah tidak ada lagi spt tahunan pph 21 di 2009…mohon koreksi…

  • nusa

    Member
    2 February 2010 at 1:08 pm

    betul rekan kamso… spt tahunan pasal 21 untuk tahun pajak 2009 sudah tidak ada…sekarang cukup melaporkan spt masa nya saja. dengan catatan untuk masa desember, jumlahnya adalah akumulatif selama satu tahun…

  • azzam16

    Member
    2 February 2010 at 1:13 pm

    spt tahunan 21 tdk ada lagi……sekarang akumulatif di masa Desember

  • free85

    Member
    2 February 2010 at 1:16 pm

    idem dengan rekan2 semua

  • kaSSkus

    Member
    2 February 2010 at 6:19 pm

    SPT masa Desember berlaku sebagai pengganti SPT Tahunan sebelum tahun 2009.
    Bagian B: Obyek Pajak Tidak Final-diisi kumulatif Januari s/d Desember
    Bagian C: Obyek Pajak Final-diisi hanya jumlah bulan Desember saja.

    Salam

  • sungkono

    Member
    3 February 2010 at 9:00 am

    setuju…..

  • Jiplakz

    Member
    3 February 2010 at 9:05 am

    sudah akumulasi di Desember bro…
    jadi tidak usah buat SPT Tahunan 21..

  • Thufflooto

    Member
    24 March 2010 at 4:41 pm

    Rekan ortax, apakah perubahan tersebut ada dasar hukumnya?apakah ada peraturan yang mengatur tentang perubahan tersebut?
    mohon bimbingannya rekan ortax

  • VmanOrangKereN

    Member
    24 March 2010 at 5:42 pm

    Pasal 13 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008

    dapat dilihat di :
    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=5050&p_tgl=tahun&tahun=2008&nomor=252&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13587

    ortax

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now