Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT pph tahunan pasal 21?
SPT pph tahunan pasal 21?
dear rekan ortax
saya ingin menanyakan soal laporan pajak tahunan yg sudah mesti dilaporkan. Setau saya pada tahun 2008 harus dilaporkan juga spt pph tahunan pasal 21, apakah pada tahun 2009 sudah tidak dilaporkan lagi?
maaf bila pertanyaan saya salah sasaran,karena saya masih sangat baru di bidang perpajakan. terima kasih sebelumnya rekan ortaxsetahu saya sudah tidak ada lagi spt tahunan pph 21 di 2009…mohon koreksi…
betul rekan kamso… spt tahunan pasal 21 untuk tahun pajak 2009 sudah tidak ada…sekarang cukup melaporkan spt masa nya saja. dengan catatan untuk masa desember, jumlahnya adalah akumulatif selama satu tahun…
spt tahunan 21 tdk ada lagi……sekarang akumulatif di masa Desember
idem dengan rekan2 semua
SPT masa Desember berlaku sebagai pengganti SPT Tahunan sebelum tahun 2009.
Bagian B: Obyek Pajak Tidak Final-diisi kumulatif Januari s/d Desember
Bagian C: Obyek Pajak Final-diisi hanya jumlah bulan Desember saja.Salam
setuju…..
sudah akumulasi di Desember bro…
jadi tidak usah buat SPT Tahunan 21..Rekan ortax, apakah perubahan tersebut ada dasar hukumnya?apakah ada peraturan yang mengatur tentang perubahan tersebut?
mohon bimbingannya rekan ortaxPasal 13 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008
dapat dilihat di :
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=5050&p_tgl=tahun&tahun=2008&nomor=252&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13587