Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Pph tahunan orang pribadi
SPT Pph tahunan orang pribadi
selamat malam
saya ada permasalahan tentang pelaporan Spt pribadi, yang ingin saya tanyakan adalah saya mempunyai saham pada perusahaan bergerak pada jasa Konstruksi selama ini mempunya rekanan tender Pemerintah. pada penghasilan kegiatan jasa konstruksi perusahaan sudah dikenakan pph final apabila saya mengambil keuntungan saya dari saham saya itu apakah dikenakan lagi pajak….
mohon penjelasannyaselamatmalam juga rekan ….apabila bentuk badan usaha cv, maka kategori adalah pengambilan prive, bentuk badna usaha pt ya jelas deviden…..semoga membantu
terima kasih atas jawabannya
Perusahaan saya PT bergerak di jasa konstruksi yang mana dipotong PPN Final dan PPh Final, saya mendapatkan deviden dari PT tersebut apakah dikenakan lagi PPh finaltambahan pertanyaan diatas, saham saya 95% PT tersebut
Atas penghasilan perusahaan jasa konstruksi dikenakan pph final atas nilai penghasilan bruto yang diterima.
Atas pembagian dividen dikenakan lagi pph final 10% yang dibayarkan kepada orang pribadi dalam negeri atas jumlah dividen yang diterima.
Tentu saja dikenakan lagi, karena objek pajak penghasilannya berbeda.
terimakasih atas jawabannya memberi pemahaman baru saya tentang pajak