Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT PPh OP yang mendapat penghasilan dari Bunga Pinjaman dari Perusahaan

  • SPT PPh OP yang mendapat penghasilan dari Bunga Pinjaman dari Perusahaan

     Luneth92 updated 2 years, 5 months ago 3 Members · 5 Posts
  • starlord91

    Member
    2 November 2021 at 1:44 am
  • starlord91

    Member
    2 November 2021 at 1:44 am

    Salam rekan Ortax, bagaimana untuk pengisian SPT seorang karyawan yg tentunya mendapat bukti potong pph 21 dan di akhir tahun pajaknya sudah nihil, akan tetapi mendapat penghasilan tambahan atas Bunga Pinjaman dari PT (mendapat bukti potong pph 23) dan Bunga Pinjaman Orang Pribadi (tanpa bukti potong), bagaimana perlakuan pengisian di SPT OP 1770, akan kah timbul kurang bayar lagi dikarenakan pengh.neto yg muncul di induk melebihi tarif progresif yg sebelumnya, serta perlakuan kredit pajak nya, terimakasih sukses selalu

  • yap30

    Member
    2 November 2021 at 2:01 am

    Bayar lagi kb setor sendiri

  • starlord91

    Member
    2 November 2021 at 2:34 am

    ini karena bukan final ya gan berarti nambah pph lagi? (pph dari bukti potong pph 23, dan pph atas penghasilan neto nya yg bertambah?

  • Luneth92

    Member
    14 November 2021 at 6:00 am

    Status Nihil->klo penghasilan neto karyawan masih di lapisan 2

    Status KB->Klo penghasilan neto karyawan di lapisan 3

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now