Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › spt pph op musisi
rekan2 ortax…
kalau pekerjaan seseorang itu musisi..berarti jenis sptnya 1770??
tarif norma penghasilan netonya berapa ya??Kalo ga salah 35%…
cb cek di KEP-356/PJ./2000Betul..,
SPT 1770
Tarifnya 35% (untuk 10 ibukota propinsi)
32,5% (untuk kota propinsi lainnya)
dan 30% (untuk daerah lainnya)
salam,KEP-536/PJ./2000
salam,ahh…terimakasii ya atas infonya buat katharina dan josu.. 🙂
salam..- Originaly posted by josu:
KEP-536/PJ./2000
thanx rekan josu..
yang benar 536 bkn 356
Viewing 1 - 7 of 7 replies