• spt pph op

     sha10 updated 13 years, 9 months ago 6 Members · 9 Posts
  • rea

    Member
    10 March 2011 at 2:51 pm

    mau tanya nih, saya bekerja di lsm dan saya punya npwp. tapi perusahaan tempat saya bekerja tidak memotong pph 21 tiap bulannya, sehingga tidak menerbitkan 1721.
    kalau saya mau melapor spt tahunan saya, saya memakai 1170 kah? dan di kolom mana saya isi penghasilan saya yah? apa kolom penghasilan dalam negri lainnya? karena kalau ke penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menggunakan norma atau pembukuan sementara saya tidak menggunakan pembukuan atau norma
    thankyu….

  • rea

    Member
    10 March 2011 at 2:51 pm
  • ucrit

    Member
    10 March 2011 at 3:25 pm

    salah tempat ney tante…

  • Keehlz

    Member
    10 March 2011 at 3:27 pm

    Boleh tau berapa penghasilannya???
    tunjangan dan lainnya???

  • sha10

    Member
    10 March 2011 at 3:32 pm

    apakah penghasialn rekan rea melebihi PTKP??

  • tarikmang

    Member
    11 March 2011 at 7:59 am

    klo penghasilan belum di atas PTKP ngapain di potong

  • rea

    Member
    16 March 2011 at 9:48 am

    gajinya 9jt perbulannya dengan tunjangan 3jt. thankyu

  • Ans070685

    Member
    16 March 2011 at 10:01 am

    coba tanyakan ke perusahaan tempat anda bekerja. Kok tidak menerbitkan SPT 1721 dan tidak memotong PPh 21 ?

  • sha10

    Member
    16 March 2011 at 11:27 am

    iya.seharusnya gaji anda dipotong pajak

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now