Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT PPh Badan WP Final yang memiliki kredit pajak
SPT PPh Badan WP Final yang memiliki kredit pajak
Anonymous
Deleted User2 January 2020 at 8:17 amMohon bantuannya rekan, apakah ada dasar aturan yang mengatur tentang kredit pajak yang dimiliki oleh WP Badan yang mempunyai penghasilan final ? apakah langsung menimbulkan lebih bayar sesuai dengan jumlah kredit pajaknya kemudian diajukan resitusi atau dilakukan perhitungan sesuai dengan pendapatan dan beban atas kredit pajak yang dimiliki ?
Sundul
Anonymous
Deleted User2 January 2020 at 8:17 ampph final tidak bisa mengkreditkan pph tidak final rekan.
kl mau suruh lawan transaksi rekan merevisi bukti potongnya, sehingga menjadi bukti potong finalatau kl lawan transaksinya tidak mau, ya terpaksa penghasilannya dipecah antara final dan tidak final, supaya tidak lebih bayar
Bisa menggunakan SE – 42/PJ/2013 sebagai dasar dan meminta bebas potongan (karena endingnya walau dipotong karena restitusi ya balik lagi)
Klo untuk saran rekan wilson itu tergantung usaha perusahaan rekan.
Anonymous
Deleted User3 January 2020 at 8:15 ammaksud saya begini rekan , katakanlah perusahaan konstruksi tetapi melakukan pekerjaan selain objek PPh jasa konstruksi tetapi mengerjakan pekerjaan PPh 23 sehingga mempunyai kredit pajak,
- Originaly posted by danangRU:
maksud saya begini rekan , katakanlah perusahaan konstruksi tetapi melakukan pekerjaan selain objek PPh jasa konstruksi tetapi mengerjakan pekerjaan PPh 23 sehingga mempunyai kredit pajak,
Bukti Potong dapat dikreditkan kalau emang BP tidak final.
Kalau kasus rekan begitu nanti pasti ada perhitungan lagi pajak atas penghasilan tidak final, kalau KB ya bagus tgl bayar kekuranganya setelah dikurangin Kredit pajak
[quote=danangRU]Mohon bantuannya rekan, apakah ada dasar aturan yang mengatur tentang kredit pajak yang dimiliki oleh WP Badan yang mempunyai penghasilan final ? apakah langsung menimbulkan lebih bayar sesuai dengan jumlah kredit pajaknya kemudian diajukan resitusi atau dilakukan perhitungan sesuai dengan pendapatan dan beban atas kredit pajak yang dimiliki ?
jadi pertama perhitungan pph badan terutangnya dihitung dari tarif non final psl 17 (2) atau pp 23 tahun 2018 , ? apabila menggunakan tarif non final maka pendapatan dan beban yg sudah dikenakan pph yg sifatnya final maka akan dikoreksi dan akan dihitung pph psl 29 terutangnya setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal , disitu bisa diperhitungkan kredit pajaknya
tp apabila menggunakan pp 23 tahun 2019 lalu dipotongkan pph pasal 23 non final , bisa diajukan restitusi atau revisi kepada lawan transaksi dengan menunjukan surat keterangan bebas
jadi pengenaan pph 23 final atau non finalnya akan berpengaruh tergantung pengenaan perhitungan pph badan dari perusahaan saudara sendiri menggunakan tarif yang mana
salam
kalau cuma ada 1 yang kayak begitu, gak usah pusing2 dan gak usah di kreditkan sehingga bisa timbul lebih bayar.. PPH 23 nya itu dibebankan saja dan koreksi fiskal semua.
Anonymous
Deleted User6 January 2020 at 3:56 amkalau seperti ini gimana rekan apakah boleh :
untuk pendapatan dan beban untuk memperoleh penghasilan final tidak diperhitungkan kembali (final), untuk pendapatan dan beban untuk memperoleh penghasilan tidak final tidak diperhitungkan kembali dalam spt badan, jadi terutangnya hanya untuk penghasilan tidak finalnya saja
cmiiw
Anonymous
Deleted User6 January 2020 at 3:59 amOriginaly posted by danangRU:untuk pendapatan dan beban untuk memperoleh penghasilan tidak final tidak diperhitungkan kembali dalam spt badan
maksudnya diperhitungkan kembali