Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT PPh badan Tahunan

  • SPT PPh badan Tahunan

     jackson updated 14 years ago 7 Members · 17 Posts
  • dedhe

    Member
    27 April 2010 at 4:25 pm
  • dedhe

    Member
    27 April 2010 at 4:25 pm

    Pada form 1771 sudah ada lampiran khusus untuk laporan keuangan dan neraca. Berati Wp tidak perlu lagi melampirkan Lap Keu & Neraca dengan format sendiri seperti tahun lalu ya???

  • hipnotiz

    Member
    27 April 2010 at 4:27 pm

    benar sekali….

  • memey

    Member
    27 April 2010 at 4:27 pm

    Iya betul

  • dedhe

    Member
    27 April 2010 at 4:29 pm

    Oh begitu ya, tapi kenapa SPT saya di tolak dengan alasan tidak dilampirkan Lap Keu dan Neraca versi WP….
    Apakah ada darkum ats hal ini

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 4:29 pm
    Originaly posted by dedhe:

    Berati Wp tidak perlu lagi melampirkan Lap Keu & Neraca dengan format sendiri seperti tahun lalu ya???

    wah atran dari mana tuh, lihat di spt 1771 bagian H. LAMPIRAN (ada pilihan b. laporan keuangan). berartikan tetap dilampirkan toh. he he he

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 4:31 pm
    Originaly posted by ewox:

    atran

    koreksi, maksudnya aturan tuh rekan2. he he he

  • dedhe

    Member
    27 April 2010 at 4:33 pm

    berarti transkrip 8a tentang laporan keuangan tidak mewakili lap keu ya???

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 4:35 pm
    Originaly posted by dedhe:

    berarti transkrip 8a tentang laporan keuangan tidak mewakili lap keu ya???

    ya mewakili dong rekan dedhe, tetapi bukan berarti tidak perlu menyampaikan laporan keuangan (neraca & R/L). kan di transkip 8a hanya mengelompokan Account Neraca dan rugi laba. penjelasan atas neraca dan R/L tetap ada di laporan keu WP.

  • marcel7marbun

    Member
    27 April 2010 at 4:36 pm

    Tetap harus melampirkan Lap Keu dan Neraca seperti biasanya,,Lampiran khusus itu hanya nambah kerjaan buat WP, pdhal transkrip itu dulunya diisi oleh peneliti SPT untuk kemudian dilakukan proses perekaman data SPT di seksi Perekaman. Biar kerjaan Fiskus lebih ringan maka itu di bebankan ke WP….salam

  • dedhe

    Member
    27 April 2010 at 4:38 pm

    Wah begitu ya…Berarti saya missunderstanding tentang transkrip 8a ini….
    Terima kasih rekan ewox…

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 4:41 pm
    Originaly posted by dedhe:

    Wah begitu ya…Berarti saya missunderstanding tentang transkrip 8a ini….
    Terima kasih rekan ewox…

    sippppp, jangan sampe salah persepsi rekan dedhe

  • dedhe

    Member
    27 April 2010 at 4:45 pm

    Nah untuk daftar penyusutan sudah cukup kan dengan lampiran khusus 1A??

  • Aries Tanno

    Member
    27 April 2010 at 4:49 pm
    Originaly posted by dedhe:

    Nah untuk daftar penyusutan sudah cukup kan dengan lampiran khusus 1A??

    kalau yang ini dah cukup
    tentunya dengan catatan neracanya sudah menggambarkan seluruh aktiva tetap yang dimiliki

    Salam

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 4:50 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau yang ini dah cukup
    tentunya dengan catatan neracanya sudah menggambarkan seluruh aktiva tetap yang dimiliki

    setuju……

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now