Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Spt pph badan LB
Halo rekan2 semuanya
Mohon bantuan ilmunya donkMisalnya laporan rugi laba perush X thn 2018 adalah 12jt.
Tetapi dpt bukti potong pph 23 dgn jumlah total 50jt.
Sehingga LB 38jt.Pertanyaannya adalah :
1. Bagaimana perhitungan pph 25 thn 2019 nya? Apakah tidak perlu bayar? Jika harus bayar, bagaimana rumusnya?
2. LB 2018 sebesar 38jt jika dipilih di spt opsi diperhitungkan dengan utang pajak, apa maksudnya?Semoga ada yg bisa bantu.. terimakasih sebelumnya
a. tidak bayar
b. maksudnya setelah pemeriksaan pajak 2018 selesai, dan hasilnya tetap lebih bayar (alias skplb), maka lebih bayarnya itu bisa dikompensasikan dengan utang pajak lain yang belum dibayar. jadi uangnya tidak ditransfer oleh dirjen pajak ke pabrik. nanti pabrik buat surat terpisah yang menyatakan lebih bayarnya buat utang pajak yang mana. tapi yang sudah pasti adalah: pasti ada tax audit karena lebih bayar.- Originaly posted by fairy01:
1. Bagaimana perhitungan pph 25 thn 2019 nya? Apakah tidak perlu bayar? Jika harus bayar, bagaimana rumusnya?
lebih bayar ya tidak ada yang harus dibayar dan di cicil PPh 25 nya
Originaly posted by dkurnia2001:b. maksudnya setelah pemeriksaan pajak 2018 selesai, dan hasilnya tetap lebih bayar (alias skplb), maka lebih bayarnya itu bisa dikompensasikan dengan utang pajak lain yang belum dibayar. jadi uangnya tidak ditransfer oleh dirjen pajak ke pabrik. nanti pabrik buat surat terpisah yang menyatakan lebih bayarnya buat utang pajak yang mana. tapi yang sudah pasti adalah: pasti ada tax audit karena lebih bayar.
sepaket
- Originaly posted by dkurnia2001:
ditransfer oleh dirjen pajak ke pabrik
minta yang ini aja rekan…hehehe
- Originaly posted by dkurnia2001:
b. maksudnya setelah pemeriksaan pajak 2018 selesai, dan hasilnya tetap lebih bayar (alias skplb), maka lebih bayarnya itu bisa dikompensasikan dengan utang pajak lain yang belum dibayar. jadi uangnya tidak ditransfer oleh dirjen pajak ke pabrik. nanti pabrik buat surat terpisah yang menyatakan lebih bayarnya buat utang pajak yang mana. tapi yang sudah pasti adalah: pasti ada tax audit karena lebih bayar.
bearti kalau lebih bayar berapa pun pasti akan diaudit?
meskipun kurang dari 100jt ?
apakah lebih baik dinihilkan saja spt nya dan direlakan bukti potong pph 23 nya? - Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
lebih bayar ya tidak ada yang harus dibayar dan di cicil PPh 25 nya
bagaimana jika spt nihil? bearti tetap tidak perlu bayar pph 25 ya?
Maksudnya dinihilkan bagaimana? Kredit pajak yg diperhitungkan hanya 12jt?
Sisa 38 jt nya direlakan?- Originaly posted by yabufuu:
Maksudnya dinihilkan bagaimana? Kredit pajak yg diperhitungkan hanya 12jt?
Sisa 38 jt nya direlakan?iya, seperti itu, atau dibikin ga ada rugi dan ga ada untung, alias 0.
karena sebenarnya perusahaan rugi, tapi AR minta jgn dilaporkan rugi, lapor nihil atau ada untung sedikit.
kalau dilaporkan dengan kurang bayar pph 12jt tapi bisa memakai bukti potong pph 23 sehingga tidak perlu mengeluarkan uang lagi, perusahaan tidak masalah, tetapi karena bukti potong pph 23 lebih besar sehingga menyebabkan lebih bayar, dan nantinya diaudit, kemungkinan malah tambah lebih repot, benar apa ga ya rekan?
sebaiknya bagaimana?