• Spt pph badan LB

     Fairy01 updated 5 years, 8 months ago 5 Members · 9 Posts
  • Fairy01

    Member
    26 March 2019 at 8:04 am

    Halo rekan2 semuanya
    Mohon bantuan ilmunya donk

    Misalnya laporan rugi laba perush X thn 2018 adalah 12jt.
    Tetapi dpt bukti potong pph 23 dgn jumlah total 50jt.
    Sehingga LB 38jt.

    Pertanyaannya adalah :
    1. Bagaimana perhitungan pph 25 thn 2019 nya? Apakah tidak perlu bayar? Jika harus bayar, bagaimana rumusnya?
    2. LB 2018 sebesar 38jt jika dipilih di spt opsi diperhitungkan dengan utang pajak, apa maksudnya?

    Semoga ada yg bisa bantu.. terimakasih sebelumnya

  • Fairy01

    Member
    26 March 2019 at 8:04 am
  • dkurnia2001

    Member
    27 March 2019 at 1:37 am

    a. tidak bayar
    b. maksudnya setelah pemeriksaan pajak 2018 selesai, dan hasilnya tetap lebih bayar (alias skplb), maka lebih bayarnya itu bisa dikompensasikan dengan utang pajak lain yang belum dibayar. jadi uangnya tidak ditransfer oleh dirjen pajak ke pabrik. nanti pabrik buat surat terpisah yang menyatakan lebih bayarnya buat utang pajak yang mana. tapi yang sudah pasti adalah: pasti ada tax audit karena lebih bayar.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    27 March 2019 at 2:12 am
    Originaly posted by fairy01:

    1. Bagaimana perhitungan pph 25 thn 2019 nya? Apakah tidak perlu bayar? Jika harus bayar, bagaimana rumusnya?

    lebih bayar ya tidak ada yang harus dibayar dan di cicil PPh 25 nya

    Originaly posted by dkurnia2001:

    b. maksudnya setelah pemeriksaan pajak 2018 selesai, dan hasilnya tetap lebih bayar (alias skplb), maka lebih bayarnya itu bisa dikompensasikan dengan utang pajak lain yang belum dibayar. jadi uangnya tidak ditransfer oleh dirjen pajak ke pabrik. nanti pabrik buat surat terpisah yang menyatakan lebih bayarnya buat utang pajak yang mana. tapi yang sudah pasti adalah: pasti ada tax audit karena lebih bayar.

    sepaket

  • Ferguso

    Member
    27 March 2019 at 10:52 am
    Originaly posted by dkurnia2001:

    ditransfer oleh dirjen pajak ke pabrik

    minta yang ini aja rekan…hehehe

  • Fairy01

    Member
    28 March 2019 at 2:08 am
    Originaly posted by dkurnia2001:

    b. maksudnya setelah pemeriksaan pajak 2018 selesai, dan hasilnya tetap lebih bayar (alias skplb), maka lebih bayarnya itu bisa dikompensasikan dengan utang pajak lain yang belum dibayar. jadi uangnya tidak ditransfer oleh dirjen pajak ke pabrik. nanti pabrik buat surat terpisah yang menyatakan lebih bayarnya buat utang pajak yang mana. tapi yang sudah pasti adalah: pasti ada tax audit karena lebih bayar.

    bearti kalau lebih bayar berapa pun pasti akan diaudit?
    meskipun kurang dari 100jt ?
    apakah lebih baik dinihilkan saja spt nya dan direlakan bukti potong pph 23 nya?

  • Fairy01

    Member
    28 March 2019 at 2:09 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    lebih bayar ya tidak ada yang harus dibayar dan di cicil PPh 25 nya

    bagaimana jika spt nihil? bearti tetap tidak perlu bayar pph 25 ya?

  • yabufuu

    Member
    28 March 2019 at 2:55 am

    Maksudnya dinihilkan bagaimana? Kredit pajak yg diperhitungkan hanya 12jt?
    Sisa 38 jt nya direlakan?

  • Fairy01

    Member
    28 March 2019 at 3:05 am
    Originaly posted by yabufuu:

    Maksudnya dinihilkan bagaimana? Kredit pajak yg diperhitungkan hanya 12jt?
    Sisa 38 jt nya direlakan?

    iya, seperti itu, atau dibikin ga ada rugi dan ga ada untung, alias 0.
    karena sebenarnya perusahaan rugi, tapi AR minta jgn dilaporkan rugi, lapor nihil atau ada untung sedikit.
    kalau dilaporkan dengan kurang bayar pph 12jt tapi bisa memakai bukti potong pph 23 sehingga tidak perlu mengeluarkan uang lagi, perusahaan tidak masalah, tetapi karena bukti potong pph 23 lebih besar sehingga menyebabkan lebih bayar, dan nantinya diaudit, kemungkinan malah tambah lebih repot, benar apa ga ya rekan?
    sebaiknya bagaimana?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now